IKLAN BULAN INI

Friday, 5 February 2010

Puluhan Angkot dan Angdes Terjaring

Bukittinggi | Jumat, 05/02/2010 20:23 WIB

Langgar Lalulintas

Ikhwan Salim - Posmetro Padang

Seiring dengan sudah berakhirnya masa sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas selama tujuh bulan, Polresta Bukittinggi sudah mulai menindak langsung angkutan umum yang melanggar lalulintas.

Setidaknya dalam patroli yang digelar Satlantas Polresta Bukittinggi beberapa waktu lalu, puluhan angkutan kota (angkot) dan angkutan pedesaan (angdes) diamankan di Mapolresta Bukittinggi.

Seperti disampaikan Kabag Ops Polresta Bukittinggi Kompol Arief Budiman SIK didampingi Kasat Lantas AKP Nasir, Jumat (5/2), kalau selama ini himbauan dan penindakan lebih didominasi oleh kendaraan roda dua. Namun, kali ini penindakan sudah mulai ditujukan pada angkutan umum.Berdasarkan patroli yang dilakukan.

Terdapat banyak kesalahan yang dilakukan oleh sopir angkutan umum di dalam kota secara kasat mata. Bagi kendaraan yang terbukti melakukan kesalahan langsung ditindak dan diamankan, sebab masa sosialisasi tentangt Undang-undang baru lalulintas sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan dan hal itu dirasa sudah cukup untuk langsung menerapkan peraturan yang baru. [*]

http://www.padang-today.com/?today=news&id=13403


Share This Post →


No comments:

Post a Comment