IKLAN BULAN INI

Friday, 5 February 2010

RSUDAM Tolak Jamkesda Pasien dari Lamteng

Sabtu, 6 Februari 2010

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung menolak pembayaran melalui jaminan kesehatan daerah (jamkesda) untuk pasien dari Lampung Tengah, kemarin (5-2).

Pembayaran jamkesda yang dilayani selama ini hanya pasien dari Bandar Lampung dan Lampung Barat karena kedua pemerintah daerah telah melakukan kerja sama (MoU) dengan pihak rumah sakit.

Sedangkan pembayaran melalui jamkesda dari kabupaten lainnya ditolak sebelum ada kerja sama dengan rumah sakit Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

Hal itu dialami pasien rujukan dari Lampung Tengah (Lamteng), Pringsewu, Lampung Timur, Tanggamus, dan Lampung Selatan. Salah satunya, Cici Dwi Sulistiani (16), warga Baruno Poncowati, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Cici menderita usus buntu. Ketika keluarganya melakukan pembayaran menggunakan jamkesda, pihak RSUDAM menolaknya.

Direktur RSUDAM Abdul Moeloek memberikan kebijakan kepada pasien itu untuk meminta rekomendasi dari Bupati Lampung Tengah untuk menggunakan jamkesda. Tenggat yang diberikan hingga Senin (8-2) mendatang.

Menurut pihak rumah sakit, kabupaten yang telah melakukan kerja sama baru Pemkot Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Barat.

Keluarga Cici menuturkan sebelum dibawa ke RSUAM, Cici sempat dirawat di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah. Karena tidak sanggup dan peralatan di sana tak lengkap, ia dirujuk ke RSUDAM. Cici juga sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam Bandarjaya.

Ternyata bukan hanya Cici yang mengalami nasib serupa. Sejumlah pasien dari sejumlah kabupaten juga sama, kecuali Bandar Lampung dan Pemkab Lampung Barat.

Beberapa pasien yang dirujuk dari rumah sakit daerah tersebut telah membawa berkas-berkas jamkesda. Namun, pegawai administrasi RSUDAM tidak dapat berbuat banyak. Pihak rumah sakit hanya bisa memberikan kebijakan memberikan waktu untuk pasien mengurus rekomendasi dari bupati masing-masing. n MG9/K-3

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010020604360023


Share This Post →


No comments:

Post a Comment