IKLAN BULAN INI

Showing posts with label Law. Show all posts
Showing posts with label Law. Show all posts

Sunday, 19 September 2010

Mainan Anak Harus Cantumkan Infromasi Bahaya Yang Ada

Minggu, 19 September 2010 - 11:07 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (B2J) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta produsen dan importir mainan anak-anak agar mencantumkan informasi seputar bahaya pemakaian terhadap barang dagangannya.

“Saya akan mengeluarkan surat pemberitahuan ke asosasi dan importir dalam waktu dekat ini,” terang Inayat Iman, Direktur Pengawasan B2J Kemendag, Minggu (19/9).

Bahkan, pihaknya juga minta pedagang untuk menjelaskan informasi kepada konsumen tentang pemakaian mainan anak-anak yang berbahaya seperti pistol-pistolan. Ia mengaku produk mainan anak-anak selama ini tidak diatur spesifik, tapi secara umum.

Pengawasan lebih diutamakan apakah produk mainan anak-anak memakai bahan baku berbahaya atau tidak. “Ini yang diawasi. Sementara dampak penggunaan produk mainan tersebut tidak diatur,” katanya.

“Meski demikian saya mengimbau orang tua untuk lebih cermat dan berhati-hati membelikan mainan anak, apakah berbahaya atau tidak,” ucapnya. (setiawan/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/09/19/mainan-anak-harus-cantumkan-infromasi-bahaya-yang-ada
Read more ...

Wednesday, 15 September 2010

Stop Merokok, Negara Lebih Untung

Rabu, 15 September 2010 | 15:19 WIB

CHICAGO, KOMPAS.com - Menerapkan terapi berhenti merokok bukan hanya akan menyelamatkan jutaan nyawa manusia. Tetapi mungkin juga bisa menjadi kebijakan fiskal yang baik bagi suatu negara, demikian kata para peneliti Amerika Serikat.

Para ilmuwan mengatakan, untuk setiap satu dollar AS yang dihabiskan untuk mengikuti terapi berhenti merokok, negara mendapatkan kembali sekitar 1,26 dollar atau sekitar 26 persen dari investasi negara untuk terapi itu.

Riset para peneliti di Penn State University membandingkan biaya yang dihabiskan untuk terapi dan program konseling guna membantu warga masyarakat berhenti merokok dengan biaya kematian dini, kehilangan produktivitas, dan biaya kesehatan akibat rokok yang meningkatkan risiko kanker dan penyakit jantung.

Penelitian itu didanai oleh bantuan Pfizer Inc, produsen obat penghenti kebiasan merokok, Chantix -- obat dengan nama generik "varenicline".

"Merokok membebani Amerika lebih dari 300 miliar dollar AS per tahun," kata Paul Billings dari American Lung Association.

Ongkos yang harus ditanggung AS per tahunnya itu meliputi 67,7 miliar dollar AS untuk nilai produktivitas di tempat kerja yang hilang; 117 miliar dollar AS untuk biaya kematian dini; dan 116 miliar AS untuk biaya pengobatan.

"Sayangnya, rokok terus membunuh 393.000 orang di AS setiap tahun," kata Billings.

Meskipun rata-rata harga satu bungkus rokok di AS hanya 5,61 dollar, biaya sebenarnya karena kehilangan kehidupan dan produktivitas adalah 18,05 dollar per kotak. "Biaya yang ditanggung masyarakat tiga kali lebih besar dari rata-rata harga eceran satu pak rokok," katanya.

Penelitian ini sejalan dengan usaha pemerintah negara bagian dan federal mengimplemntasikan peraturan penghentian kebiasaan merokok sebagai bagian reformasi Undang-undang (UU) Kesehatan.

American Lung Association mendesak pemerintah negara bagian untuk menambah cakupan penghentian rokok bagi mereka yang terdaftar di Medicaid, program gabungan pemerintah federal dan negara bagian bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Hanya enam negara bagian yang memberikan tanggungan komprehensif bagi para penerima Medicaid, yakni Indiana, Massachusetts, Minnesota, Nevada, Oregon, dan Pennsylvania.

"Penelitian ini memberi argumentasi kuat dari sisi ekonomi untuk membantu para perokok berhenti dan menyimpan uang mereka," kata Jenifer Singleterry dari American Lung Association.

Rokok adalah penyebab penyakit dan kematian nomor satu yang paling bisa dicegah di AS. Rokok menyebabkan 90 persen kasus kanker paru-paru yang membunuh 1,2 juta orang tiap tahun di dunia.

Editor: Asep Candra
Sumber : RTR,ANT

http://health.kompas.com/index.php/read/2010/09/15/15195832/Stop.Merokok..Negara.Lebih.Untung-12
Read more ...

PLN tidak transparan !

Rabu, 30 Desember 2009 07:57 WIB

Saya berniat untuk memasang listrik di Rumah yang baru saya bangun di Daerah Kota Cimahi , setelah di survey karena rumah yang dibangun agak berjauhan dengan rumah lain jadi harus memasang Tiang 1 gawang. Dan di kenakan biaya sebesar 6 Juta Rupiah. Yang saya pertanyakan mengapa PLN Kota Cimahi tidak bisa memberikan RAB DETAIL nya kepada Calon Konsumen ? yang diberikan hanya Rekapitulasinya saja. Padahal untuk menambah tiang dan kabel yang digunakan adalah Uang Konsumen, jadi konsumen BERHAK untuk mengetahui RAB DETAIL tersebut, kemana saja uang tersebut digunakan.

Setelah konfirmasi ke PLN Kota Cimahi bahwa menurut PLN Kota Cimahi prosedur tersebut mengikuti SOP yang berlaku.

Yang jadi pertanyaan saya adalah :

1. Apakah sudah BENAR cara yang dilakukan oleh PLN Kota Cimahi dalam melayani Masyarakat ?. Bagaimana bila terjadi Markup Harga atau Barang dan Jasa yang diterima tidak sesuai ?. Konsumen tidak Bukti cukup kuat untuk menuntut PLN karena tidak memiliki bukti secara Otentik. Atau mungkin SOP sengaja dibuat demikian untuk melindungi oknum-oknum PLN ?

2. Apakah sudah BENAR cara yang dilakukan oleh PLN Kota Cimahi, bahwa apabila untuk mendapat kan Detailnya Konsumen harus menyalinnya setelah pembayaran dilakukan. Karena RAB DETAIL nya tidak boleh di bawa atau di Fotocopy, karena di khawatirkan akan disalah gunakan.

Kalau alasan tersebut yang menjadi dasar oleh PLN Kota Cimahi , Bahwa sekarang ini kan Jaman sudah cukup maju , RAB Bisa di buat Water Mark atau dibuat pernyataan. Toh dengan berlakunya SOP tersebut tetap saja Calo Listrik banyak beroperasi di Daerah Cimahi.

Gimana PLN mau maju kalau pelayanan ke Calon pelanggan saja seperti ini. Pantas saja kalau PLN rugi terus.

Oleh : Dede Sukarman

http://www.mediaindonesia.com/pln_read/86
Read more ...

Perlakuan Pramugari Sriwijaya Air Tidak Memuaskan

Rabu, 15/09/2010 17:19 WIB

Nia Kurnia M - suaraPembaca

Jakarta - Pada tanggal 12 September 2010 saya beserta suami dan dua putri saya pulang dari Malang menuju Jakarta menggunakan Sriwijaya Air. Pada awalnya saya sangat senang karena tidak ada delay penerbangan. Kira-kira lima belas menit setelah take off putri pertama saya menangis meminta susu.

Saya karena tidak bisa berdiri dikarenakan menggendong putri saya tersebut lantas suami saya mencoba untuk memanggil pramugari untuk meminta tolong mengambilkan tas yang berada di kabin. Namun, dengan santainya pramugari tersebut meminta suami saya sendiri yang mengambil sendiri. Padahal, saat itu suami saya sedang menggendong putri kedua kami yang berumur 3 bulan.

Melihat kondisi kami yang sama-sama tidak bisa mengambil tas tersebut pramugari tersebut tidak memberi solusi. Beruntung ada Bapak-bapak di sebelah suami saya mau mengambilkan.

Setelah diambilkan pramugari tersebut malah memarahi kami bahwa kalau air tidak boleh disimpan di kabin. Saat itu saya tidak membaca ada larangan ataupun diberitahukan kalau di kabin tidak boleh ada air.

Pada pimpinan Sriwijaya Air saya mohon untuk semua kru diberikan saran supaya bersikap lebih sopan. Saya sangat kecewa dengan perlakuan yang tidak memuaskan tersebut. Terima kasih.

Nia Kurnia M
Jl Raya Hankam Gang Rambutan No 72 Bekasi
mystar.abcd@gmail.com
08125209842

(msh/msh)

http://suarapembaca.detik.com/read/2010/09/15/171947/1441216/283/perlakuan-pramugari-sriwijaya-air-tidak-memuaskan?992205470
Read more ...

Monday, 13 September 2010

Urgensi Makanan Halal

Senin, 13/09/2010 12:08 WIB

Laily Dwi Arsyianti

Jakarta - Sebagaimana telah diketahui bahwa penduduk Muslim memenuhi lebih dari 80 persen populasi Indonesia. Produk-produk halal seharusnya dapat dengan mudah diperoleh dibandingkan dengan produk-produk haram. QS Al Baqarah ayat ke 172 dan 173 telah mengecualikan 4 jenis produk yang haram untuk dikonsumsi. Sedangkan selebihnya adalah halal.


"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (al Quran dan terjemahnya: Kompleks Percetakan Al Quran Raja Fahad, Madinah).

Mungkin mayoritas dari kita sering mendengar dalil-dalil tersebut di atas. Sepatutnya yang menjadi exemption adalah makanan-makanan haram yang disebutkan secara eksplisit dalam ayat di atas. Akan tetapi dalam masyarakat kita sekarang justru makanan-makanan halallah yang sulit diperoleh. Sehingga, kemudian saat ini kita telah memasuki kondisi seperti yang disebutkan dalam hadits berikut.

"Abu Hurairah ra pula bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Ditutupilah neraka dengan berbagai kesyahwatan - keinginan - dan ditutupilah syurga itu dengan berbagai hal yang tidak disenangi" (Muttafaq'alaih).

Label halal merupakan salah satu upaya perlindungan bagi konsumen Muslim. Namun, bagaimana halnya dengan bahan-bahan makanan di pasar tradisional, warteg-warteg, atau pun warung tenda-warung tenda yang kebanyakannya tidak memiliki label halal dari pihak berwenang?

Sebagai perbandingan di Malaysia telah didirikan Persatuan Pengguna Islam Malaysia (PPIM) yang berdiri dan di bawah pengawasan langsung Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JaKIM) yang merupakan lembaga pemerintahan resmi. Jabatan ini (setingkat direktorat jenderal di Indonesia) telah berhasil menekan produk seperti pasta gigi dan produk perawatan tubuh yang diimpor dan tidak berlebel halal untuk memenuhi persyaratan kehalalan agar dapat dikonsumsi rakyat di Malaysia. Kemudian PPIM didirikan untuk menjawab pertanyaan di atas.

Inspeksi-inspeksi mendadak ke pasar tradisional dan modern pun secara aktif dilakukan sehingga konsumen Muslim dapat merasa aman dan tidak ragu dengan kehalalan produk-produk yang dikonsumsi. Kegiatan ini didukung dengan merekrut sukarelawan yang memiliki komitmen terhadap makanan halal.

Di atas kertas prosentase penduduk muslim Indonesia jauh lebih besar dibanding prosentase penduduk Muslim Malaysia. Sepatutnya, pemerintah dan, jika tidak perlu mengandalkan pemerintah, kita sendiri aware terhadap apa-apa yang kita konsumsi. Apa-apa yang kita makan dan minum, apa-apa yang masuk ke dalam perut kita. Karena, sebagaimana hadits berikut, Rasulullah SAW bersabda: "Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih baik baginya".

Salah satu penjabaran dari hadits ini adalah apa yang kita makan akan mempengaruhi peri laku kita. Jadi, jika makanan dan minuman yang masuk dalam tubuh ini bersumber dari yang haram-haram maka peri laku kita cenderung negatif dan cenderung mengarah pada kemaksiatan dan keburukan.

Mungkin ada baiknya kita muhasabah atau evaluasi diri kita sendiri. Halalkah makanan dan minuman yang kita konsumsi hari ini? Jika tidak ada pengetahuan padanya maka carilah pengetahuan itu karena setiap sesuatu akan diminta pertanggungjawabannya.

Laily Dwi Arsyianti
Konsultan Keuangan Keluarga Majalah ALIA, tinggal di Kuala Lumpur
Jalan Gombak Batu 6 KL, Malaysia
Email: arsyianti@gmail.com

(msh/msh)

http://suarapembaca.detik.com/read/2010/09/13/120852/1439746/283/urgensi-makanan-halal?992205470
Read more ...

Tuesday, 1 June 2010

Drainase di Makassar Tercemar

Selasa, 1 Juni 2010 | 08:06 WITA

Makassar, Tribun - Sejumlah titik drainase di Kota Makassar disinyalir telah tercemar limbah cair, terutama kotoran atau sisa lemak makanan dari hasil buangan sejumlah rumah makan dan restoran.

Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mencontohkan, sejumlah lokasi yang mengalami pencemaran antara lain di Jl Sulawesi, Jl Serui, Jl Timor, serta sejumlah sudut kota lainnya.
"Makassar harus dibebaskan dari sumbatan limbah kotoran dari sisa lemak makanan pada drainase-drainase," kata Ilham di sela-sela sosialisasi penggunaan alat penyaring kotoran dan sisa lemak makanan di Ruang Pola Balaikota, Makassar, Senin (31/5).
Untuk itu, Ilham mengatakan, pada tahun 2011nanti pemerintah kota akan membangun instalasi pengolahan air limbah yang didanai oleh APBN. Instalasi yang bernilai 50 Milyar ini nanti diharap mampu mengatasi permasalahan limbah di Makassar
Ilham menyebutkan regulasi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2010 menjelaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Apabila telah terjadi pencemaran, maka setiap orang atau usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
Bahkan pada pasal 98 sampai pasal 105 telah jelas memberikan denda antara Rp 1 milyar sampai Rp 3 milyar kepada pihak yang telah melakukan tindakan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu yang telah ditetapkan.
Selain denda, perusak lingkungan pun diberikan hukuman pidana serendah rendahnya penjara selama satu tahun.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pemilik rumah makan, restoran, serta pengelola hotel. Turut hadir Direktur Marketing PT Indogreend, Jack Maulana.
Jack memperkenal salah satu teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh rumah makan dan perumahan dalam mengolah limbah cair rumah makan terutama penyaringan kotoran atau sisa lemak makanan.
Sementara Kepala Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, H Kusayyeng, mengatakan, limbah-limbah yang ada di drainase telah melewati standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kusayyeng menjelaskan, saat ini pemerintah kota Makassar tengah mengkaji rencana penerbitan perda tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan di lapangan nanti.(nda/mam/cr8)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/108263/Drainase-di-Makassar-Tercemar
Read more ...

Pembangunan Kebun Sawit Harus Ramah lingkungan

Selasa, 01 Juni 2010 17:30 WIB

Penulis : Sulistiono

YOGYAKARTA--MI: Pembangunan perkebunan kepala sawit harus ramah lingkungan agar tidak lagi dituding sebagai industri perusak lingkungan.

Industri kelapa sawit berwawasan lingkungan harus dilaksanakan secara konsekuen, dimulai dari pemilihan lahan sampai pengelolaan produksi.

"Selama ini prestasi industri kepala sawit kerap menjadi sorotan negatif berbagai kalangan karena dituding sebagai perusak lingkungan. Kami harap kalangan industri menerapkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berwawasan lingkungan," kata Direktur Pusat Penelitian Kepala Sawit (PPKS) Witjaksana Darmosarkoro di Yogyakarta, Selasa (1/6).

PPKS adalah lembaga penelitian milik pemerintah yang berkonsentrasi khusus terhadap riset dan pengembangan industri minyak sawit dari hulu hingga hilir. Menurut Witjaksana, salah satu industri yang sudah melakukan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang ramah lingkungan adalah Bima Palma Grup.

CEO Bima Palma Grup Johnny G Plate mengungkapkan, dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit, pihaknya memperhatikan beberapa aspek penting. Yaitu legalitas kepemilikan lahan, pembangunan ramah lingkungan, dan penerapan standar baku perkebunan secara baik dan benar.

"Dalam membangun perkebunan kita bermitra dengan masyarakat sekitar yang dihimpun dalam koperasi sebagai anggota petani plasma," katanya di sela-sela acara International Oil Palm Conference (IOPC) 2010 di Jogja Expo Center.

Ia menjelaskan, saat ini perusahaannya memiliki cadangan lahan yang luasnya mencapai sekitar 100.000 hektare. Sebanyak 30.000 hektare di antaranya sudah bersertifikat hak guna usaha (HGU). Sisanya, masih dalam proses dokumentasi legalitas lahan. (SO/OL-01)

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/01/146354/21/2/Pembangunan-Kebun-Sawit-Harus-Ramah-lingkungan
Read more ...

Pengaruh Premium dan Pertamax Bagi Perfoma Mesin Motor

Selasa, 01/06/2010 16:49 WIB

Syubhan Akib - detikOto

Jakarta - Wacana larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk motor yang direncanakan pemerintah langsung mendapat kecaman keras dari kalangan masyarakat.

Namun di luar kontroversi yang beredar itu, sebenarnya apa saja sih yang membedakan Premium dan Pertamax selain harganya.

Dan untuk mengetahui perbedaannya lebih lanjut, maka detikOto pun meminta wejangan pada Senior General Manager Technical Service Division PT Astra Honda Motor (AHM) A. S. Tedjosiswojo, terkait hal tersebut.

Berikut petikan wawancara singkatnya.

Apa yang membedakan Premium dan Pertamax?

Jawaban A. S. Tedjosiswojo: Yang umum adalah Research Octane Number atau disingkat RON, di mana Jenis Premium dengan RON 88 dan Pertamax dengan RON 92, selanjutnya komposisi campuran antara keduanya mungkin dapat secara detail dijelaskan oleh Instansi Pemerintah terkait.

Research Octane Number atau disingkat RON adalah sebuah nilai yang digunakan untuk mengukur ketahanan mesin motor bakar bensin terhadap Knocking atau sering disebut efek mesin ngelitik.

Sebenarnya perbedaan pemakaian bahan bakar Premium dan Pertamax punya pengaruh apa saja di sisi mesin dan performa?

Untuk mesin sepeda motor dengan kebutuhan spesifikasi bahan bakar jenis Pertamax apabila menggunakan jenis Premium maka akan berpengaruh
pada menurunnya performa dan umur pakai mesin.

Sementara mesin sepeda motor dengan kebutuhan spesifikasi bahan bakar jenis Premium apabila menggunakan jenis Pertamax maka cenderung tidak berpengaruh signifikan pada performa.

Bagaimana dengan efeknya terhadap lingkungan, apa Pertamax lebih hijau?

Pemakaian bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan oleh mesin sehingga menurunnya performa mesin akan berpengaruh terhadap emisi gas buang dihasilkan. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap lingkungan.

Plus-minus penggunaan baik Premium dan Pertamax apa saja ya Pak?

Penggunaan jenis bahan bakar apa pun harus disesuaikan dengan kebutuhan mesin agar didapat hasil yang optimal, efektif dan efesien. Yang lebih penting adalah bagaimana membuat kontruksi mesin yang hemat dalam pemakaian BBM, dengan menerapkan teknologi yang dapat meningkatkan efesiensi energi sekaligus efesiensi pemakaian BBM.

Kapasitas mesin yang besar tidak selalu menghasilkan output tenaga yang besar dan sesuai dengan kebutuhan tapi cenderung lebih boros dalam konsumsi BBM.

Dengan menerapkan teknologi yang dapat meningkatkan efesiensi energi misalnya Teknologi Low Friction Engine milik Honda, akan dapat meminimalisasi kehilangan tenaga akibat gesekan sehingga dengan kapasitas mesin yang sesuai akan dihasilkan tenaga yang lebih baik dan konsumsi BBM yang lebih hemat. Dan konsumsi BBM yang efisien menjadi salah satu bagian utama dalam pengembangan produk Honda.

( syu / ddn )

http://oto.detik.com/read/2010/06/01/164943/1367707/648/pengaruh-premium-dan-pertamax-bagi-perfoma-mesin-motor?o991102638
Read more ...

Penggunaan Dana Publik Harus Akuntabel

Selasa, 1 Juni 2010 | 17:00 WIB

*Ada Aktivis LSM yang Kehidupannya Glamour

KUPANG, POS KUPANG. com -- Seiring dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pejabat publik dan pengelola dana- dana publik harus terbuka dan akuntabel. Demikian juga dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkaitan dengan publik.

Demikian Alamsyah Saragih dari Komisi Informasi Nasional ketika menjadi nara sumber pada lokakarya dan pelatihan peluang dan tantangan penerapan UU No. 14 Tahun 2008 sebagai kontribusi terhadap tata pemerintahan yang baik yang diselenggarakan GTZ di Hotel Kristal-Kupang, Senin (31/5/2010). Menurut Saragih, undang-undang ini memberikan mandat menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan. UU ini mengamanatkan masyarakat yang membutuhkan informasi punya hak mendapat salinan informasi dan melekat hak menyebarluaskan informasi itu. Masyarakat juga diberi ruang yang luas untuk menghadiri pertemuan publik. Untuk itu, kata Saragih, lembaga publik seperti eksekutif, legislatif , yudikatif, BUMN, BUMD, parpol dan lembaga swasta yang mendapat kontrak kerja dari pemerintah serta pengelola dana bantuan luar harus siap. Namun UU KIP bukan UU liberal, dimana pemerintah harus membuka semua kran informasi. Apa yang harus dibuka dan ada yang ditutupi telah diatur dalam undang-undang itu. Lembaga layanan publik, katanya, juga harus mengutamakan kecepatan dan ketepatan informasi, terutama informasi yang jika terlambat diberikan merugikan masyarakat.

Gubernur NTT melalui Asisten III Setda NTT, Ans Takalapeta menegaskan, UU KIP lahir dari rahim reformasi. Untuk itu perlu disosialisasikan agar dipahami masyarakat. Lembaga pemerintah di NTT harus siap melaksanakan UU itu. Demikian juga tugas menyosialisasikan.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI, Honing Sani mengatakan, tarik ulurnya UU ini karena terbentur dengan UU Perbankan. Pihak perbankan mengkhawatirkan jika UU ini diberlakukan, tidak ada lagi rahasia perbankan. Berikut rahasia kemiliteran tapi dibatasi sehingga tidak menimbulkan polemik panjang.

Diberlakukan UU KIP, kata Sani, membuat banyak pimpinan SKPD takut menjadi pimpinan proyek, takut mengelola dana proyek karena ada keterbukaan. UU ini mengamanatkan APBN dan APBD wajib diketahui masyarakat, karena sudah merupakan informasi publik.

Pemerintah mulai dari pusat sampai ke daerah diamanatkan membentuk komisi informasi. Anggarannya, kata Sani, diambil dari APBN untuk komisi nasional dan APBD untuk komisi daerah. Untuk kabupaten.kota, katanya, tergantung kebutuhan.

Sani mengatakan, banyak aktivis LSM yang kehidupannya glamour. Setiap hari kritik tentang korupsi, padahal LSM itu juga bermasalah dalam pengelolaan dana publik bantuan luar. Karena itu, kata Sani, UU KIP memberi ruang agar pengelolaan dana bantuan donatur luar juga harus dibuka.

Bukan hanya LSM pengelola dana publik bantuan luar, tapi parpol juga harus diawasi secara serius sehingga tidak menyimpang.

Sebelumnya, Perwakilan GTZ NTT, Mario Vieira mengharapkan, UU KIP diamankan oleh setiap pengelola informasi publik. Dia mendorong agar Pemerintah Propinsi NTT segera membentuk komisi informasi publik dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik. Ini, kata Mario, butuh kerja keras semua komponen. GTZ memandang penting sehingga menyelenggarakan lokakarya soal KIP.

Lokakarya ini menghadirkan nara sumber, seperti Ir. Drs. Abdul Rahman Ma'mun dari Komisioner Pelayanan Pusat Informasi, Robert Candra dari Setda Kabupaten Lebak, Prof. Dr. Alo Liliweri (Pakar Komunikasi Undana), Dion DB Putra (Pemimpin Redaksi Harian Pos Kupang), Mutiara Dara Mauboi (Ketua KPID NTT) dengan moderator pada sesi pertama Dr. Hironimus Fernandez dan sesi kedua Raymundus Lema, diikuti berbagai elemen masyarakat. (gem)

http://www.pos-kupang.com/read/artikel/48582/penggunaan-dana-publik-harus-akuntabel
Read more ...

Heboh Dokter “Dipuskesmaskan”

Tue, Jun 1st 2010, 09:42

M Andalas - Opini

KEMBALI dokter menjadi fokus berita, bila selama ini kehebohan masyarakat karena ketiadaan dokter di puskesmas atau jadwal antrean operasi yang panjang di rumah sakit, heboh kali ini adalah cerita sang dokter yang bertanya kenapa dipuskesmaskan? Sehingga timbul bermacam opini dasar terhadap program baru dalam hal penempatan dokter ahli ala Aceh Barat ini.

Memang dalam hal ide menarik tak dipungkiri Aceh selalu menjadi unggul (leader) sebagai penggagas ide pertama, sebut saja ide Bappeda sebagai cikal bakalnya Bappenas asal muasalnya dikemas dari Aceh, begitu juga daerah syariat Islam juga Aceh yang pertama.

Ide kesehatan prorakyat ala Aceh Barat ini memang patut mendapat acungan jempol dari pihak pengamat kesehatan publik, karena dengan cara ini akan memperpendek akses masyarakat mendapat pelayanan dokter spesialis, sehingga pascaberobat ke puskemas masyarakat pengantar si sakit dengan sendirinya dapat kembali bekerja untuk kegiatann kesehariannya.

Penulis sempat terenyuh saat mendengar rencana Bupati Aceh Barat, Ramli MS menempatkan dokter ahli di puskesmas, dalam pemikiran penulis inilah pimpinan daerah yang benar-benar telah merespon keinginan menteri kesehatan yakni, ingin memfungsikan peran puskesmas sebagai ujung tombak kegiatan/upaya untuk mencapai kesehatan bagi semua masyarakat Indonesia. Akankah upaya atas kebijakan ini termasuk upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat desa, bila benar maka menurut penulis sangat patut didukung. Akan tetapi bila kebijakan ini hanya dalam upaya menyembuhkan (kuratif) saja maka tunggu dulu, karena masih banyak problema dalam penempatan dokter ahli misal masih terbatasnya dokter ahli yang mau ke daerah konon lagi daerah yang menurut para dokter tidak ‘basah’.

Perlu diketahui bahwa saat ini tidak ada lagi kewajiban bagi seorang dokter untuk kerja wajib sarjana di puskesmas, keadaan ini imbas dari kebijakan tuntutan hak azasi para dokter untuk mendapat hak sama dengan sarjana lainnya di Indonesia, sehingga keputusan presiden tentang wajib kerja di puskesmas dibatalkan. Wajar saja para dokter muda sekarang hanya mencari tempat yang aksesnya mudah ditempuh, tempat ‘basah’ dan daerah yang mempunyai fasilitas lengkap. Maka imbas dari kebijakan ini bisa kita lihat sekarang, banyak puskesmas di daerah yang sulit ditempuh atau terisolir tidak ada dokternya, paling ada hanya dipimpin seorang perawat atau bidan.

Menurut penulis, boleh saja bila ada pemimpin daerah bersikap bijak dengan menempatkan dokter spesialis yang selama ini menjadi impian masyarakat desa di puskesmas. Selain itu bisa saja kebijakan tersebut menunjukkan komitnya Sang Bupati pada janji-janjinya saat kampanye pilkada dalam hal kebijakan bidang kesehatan.

Hal kebijakan kesehatan pro rakyat desa sekarang ini telah menjadi salah satu unggulan mencari simpati rakyat dan telah banyak digunakan para calon pemimpin saat pilkada.

Menjadi pertanyaan penulis sekarang, apakah kebijakan bijak Sang Bupati Ramli di Aceh Barat itu tepat diterapkan saat ini di daerah tersebut? Di sini letak permasalahan kontra produktif keputusan bijak tersebut, yang jelas dapat kita lihat sekarang ini adanya berbagai keluhan masyarakat berobat ke RS yang tak terlayani dengan baik oleh dokter spesialis, karena sebagian dokter telah di pindah tugaskan di puskesmas.

Mereka yang membutuhkan sentuhan pelayanan spesialis di rumah sakit umumnya datang dari puskesmas sekitar rumah sakit, dengan menggunakan fasilitas rujukan bertingkat, karena belum optimal pengobatan oleh dokter umum di puskesmas. Maka sudah tentu mereka kecewa bila di rumah sakit ternyata dilayani oleh dokter umum akibat dokter ahli tidak ada.

Selama ini kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan, puskesmas dilayani oleh seorang dokter umum, malah ada beberapa puskesmas tertentu misal untuk puskesmas rawat inap ada tindakan tertentu ada kompetensi khusus tambahan untuk bidang kebidanan diberikan pada dokter umum, misal ekstraksi vakum.

Untuk daerah luar pulau Jawa mungkin belum saatnya ada penempatan dokter ahli di puskesmas, karena untuk kebutuhan standar sebuah rumah sakit tipe C/D minimal ada empat dokter spesialis yang sangat dibutuhkan, yakni spesialis kebidanan, bedah, anak, penyakit dalam dan ditambah seorang dokter ahli bius. Kalau pun ada dokter ahli lebih dari seorang masih perlu pertimbangan apakah mampu seorang dokter yang tinggal melayani pasien rawat inap dan rawat jalan.

Mempuskesmaskan dokter spesialis secara temporer bisa berakibat pada kurangnya peran pelayanan dokter umum di suatu puskesmas sehingga berakibat peran dokter puskesmas yang seutuhnya akan terganggu. Mungkin solusi yang bisa diambil adalah membuat program kunjungan ke beberapa puskesmas sekitar rumah sakit secara terjadwal, tanpa perlu menginap di puskesmas sehingga mereka dapat tetap bertugas di rumah sakit induknya, seperti yang selama ini dilakukan antara RS/FK Unsyiah untuk kunjungan dokter spesialis ke Jantho, Calang dan Abdya.

Perlu untuk dipahami penempatan tenaga ahli untuk puskesmas tanpa ditempati sarana yang cukup sesuai keahlian mereka menjadi sia-sia. Kita perlu berhati-hati supaya keputusan bijak ini tidak dijadikan kampanye buruk para dokter ahli untuk datang ke suatu daerah tertentu.

Walau dapat dipahami dalam era otonomi ini bupati atau walikota adalah penguasa tunggal daerah dan berhak melakukan berbagai kebijakan demi kesejahteraan rakyatnya, akan tetapi perlu juga dipikirkan para pengambil kebijakan kenyamanan bagi aparat pelaksana kebijakan tersebut, jangan-jangan malah menjadi bumerang, sehingga masyarakat yang rugi.

Komunikasi aktif dari lembaga profesi misalkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lembaga sosial masyarakat kesehatan lainya, dengan unsur legislatif, dan eksekutif sangat dibutuhkan demi optimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sehingga bisa merancang kegiatan yang terintegrasi dan terukur baik.

* Penulis adalah Staf pengajar FK Unsyiah.

http://www.serambinews.com/news/view/31830/heboh-dokter-dipuskesmaskan
Read more ...

Anak Dipersulit Daftar Sekolah, Adukan Saja ke Posko PSB!

Selasa, 01/06/2010 16:49 WIB

Ken Yunita - detikNews

Jakarta - Dipersulit saat ingin mendaftarkan anak bersekolah? Tak usah pusing-pusing. Adukan saja sekolah tersebut ke Posko Pengaduan Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Mendaftarkan anak ke sekolah memang sering kali membuat orang tua murid pening. Masalahnya bisa biaya, administrasi atau yang lainnya. Orang tua tidak memiliki pilihan selain mengikuti aturan sekolah tersebut.

Lebih parah, orang tua tidak tahu harus ke mana saat ingin mengadukan persoalannya. Karena itu, sejumlah LSM yang peduli pada pendidikan sepakat membentuk Posko Pengaduan PSB bagi orang tua murid.

"Tujuannya membantu orang tua murid, terutama mereka yang dihambat dalam proses PSB dan melakukan advokasi guna mengubah kebijakan pendidikan terkait PSB," kata Febri Hendri, Peneliti Senior Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (1/6/2010).

Menurut ICW, pelaksanaan PSB selalu diwarnai berbagai masalah. Warga negara dihambat oleh berbagai persyaratan.

Dalam monitoring PSB tahun ajaran 2007/2008, 2008/2009, dan 2009/2010 orang tua calon siswa baru mengeluhkan banyaknya uang yang mesti mereka keluarkan dan ketertutupan sekolah dalam proses penerimaan siswa.

Pada sisi lain, pemerintah yang oleh konstitusi negara diberi kewajiban untuk memudahkan warga negara mengakses pelayanan pendidikan, justru tidak berbuat apa-apa. Atas dasar otonomi sekolah, pemerintah menyerahkan mekanisme PSB kepada sekolah.

Akibatnya, warga negara terutama kelompok miskin yang belum dapat memenuhi persyaratan administasi maupun biaya, tidak mampu memperoleh haknya.

Berikut lokasi Posko Pengaduan PSB:

Jakarta

1. Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan/Indonesia Corruption Watch, Jl.Kalibata Timur IV D No.6 Jakarta selatan (021) 70791221
2. Indonesia Budget Centre, Jl.Zeni V B No.11, Rawajati Jakarta Selatan (021) 7949637
3. Johar Baru - Jakarta Pusat (Andri Vista 021 91111332)

Daerah

1. Education Care (E-Care) Tangerang, Perumahan Citra Raya, Jl. Irama 8 Blok I.16 No.9 Taman Puspita, Kec. Cikupa Kab. Tangerang – Banten (021) 7062 3749
2. Garut Governance Watch (GGW) Jl. Pajajaran Gang Sagaranten No.157, Garut (0262) 237323
3. Yayasan Prima Bau-Bau, Sultra
4. Yayasan Kritik Muna - Sultra
5. KP2KKN Semarang - Jawa Tengah
6. MaTA Aceh. Jl. Peuteh Rumah Rayeuk Tempok Teingoh No. 30
7. KMRT (Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya), Jamal (081383690032)
8. Stimulant Institute Junita W. Radjah (0813394494), Umbu Tamu Kapita (085339534446), Jl. Ikan Mas, Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Waingapu, Sumba Timur
9. Sahdar (Sentra Advokasi Hak Untuk Pendidikan Rakyat) Medan, Jl. Mustafa No 30 Medan. Contac: 061-77444610 hp:081370909898.

(ken/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2010/06/01/164907/1367708/10/anak-dipersulit-daftar-sekolah-adukan-saja-ke-posko-psb?881103605
Read more ...

Monday, 31 May 2010

Batasi BBM, Pemerintahan SBY Betul-betul Gagal

SENIN, 31 MEI 2010 | 11:59 WITA | 11908 Hits

Laporan: Widya Victoria

JAKARTA -- Rencana pemerintah akan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) merupakan bukti bahwa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono gagal dalam mamanfaatkan potensi Indonesia sebagai negara penghasil minyak.

"Ini bentuk kegagalan pemerintah, sebagai negara penghasil minyak, tetapi selalu krisis dengan urusan seperti ini. Dan ini akan selalu terulang, apalagi kaitannya dengan APBN yang baru," ujar anggota DPR Dedi Gumilar kepada Rakyat Merdeka Online di gedung Nusantara I DPR, Jakarta (Senin, 31/5).

Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan, sebagai negara penghasil minyak, Indonesia seharusnya meraup keuntungan bila harga minyak di pasaran dunia naik. Kalau betul mendapat untung, menurutnya, hal itu bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan subsidi.

"Untuk subsidi bisa diambil dari sana. Ini secara pikiran sederhana. Tapi saya tidak mengerti hitung-hitungan ekonomi, karena bukan komisi saya. Akan tetapi belum saatnya," aku anggota Komisi X DPR ini. (zul)

http://metronews.fajar.co.id/read/94176/10/batasi-bbm-pemerintahan-sby-betulbetul-gagal
Read more ...

KPAI: Pemerintah Biarkan Iklan Rokok Secara Permisif

Senin, 31 Mei 2010 09:06 WIB

Magelang (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pemerintah terkesan membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga jumlah perokok aktif bukan turun tetapi malah bertambah dengan usia prevalensi semakin muda.

"Pemerintah membiarkan iklan rokok secara permisif sehingga setiap saat yang terjadi bukan penurunan perokok aktif tetapi malah terus bertambah dan makin lama usia prevalensi perokok semakin muda," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Senin.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai "Hari Tanpa Tembakau".

Ia mengatakan, sejumlah kasus balita kecanduan rokok seperti di Malang, Sukabumi, dan Palembang adalah menyangkut anak-anak korban iklan rokok.

Pemerintah, katanya, harus segera mengeluarkan peraturan pemerintah tentang larangan total segala bentuk rokok dan sponsor rokok untuk semua kegiatan masyarakat.

"Di dalamnya juga tercantum sanksi berat bagi yang melanggar ketentuan. Tanpa larangan iklan rokok, upaya dan kampanye masyarakat tanpa tembakau hanya utopia," katanya.

Hingga saat ini, katanya, pemerintah belum menandatangani peraturan pemerintah tentang perlindungan masyarakat dari ancaman tembakau sebagaimana diamanatkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia mengatakan, pemerintah harus menurunkan kuantitas industri rokok hingga jumlah paling rendah. Pada saat yang sama pemerintah menaikkan cukai rokok sehingga penurunan industri itu tidak mengurangi pendapatan negara dari rokok.

"Hingga tahun 2010 pemerintah terus mengizinkan produksi tembakau setahun 260 miliar batang dan pemerintah mempertahankan cukai murah, hanya 30 persen dari harga rokok. Padahal di Thailand sampai 60 persen, di Singapura dan Malaysia sampai sekitar 55 persen," katanya.

Pemerintah, katanya, mengintrodusir Pasal 113 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang berbagai upaya mencegah ketergantungan terhadap zat nikotin.
(M029/A024)

http://www.antaranews.com/berita/1275271619/kpai-pemerintah-biarkan-iklan-rokok-secara-permisif
Read more ...

Pemerintah Diminta Kaji Rencana Cabut Subsidi BBM

Senin, 31 Mei 2010 16:06 WIB

Sejumlah pengendara sepeda motor mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, di salah satu SPBU di kawasan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (28/5). (ANTARA/Ismar Patrizki)
Kendari (ANTARA News) - Anggota DPR RI Andi Rahmat mengharapkan pemerintah mengkaji ulang dengan cermat rencananya untuk menyabut subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang masih dibutuhkan rakyat.

Di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, Andi mengatakan, ada risiko yang harus diterima pemerintah dan rakyat apabila kebijakan itu benar-benar direalisasikan dalam waktu dekat.

Hal itu bisa mengancam kelangsungan dunia industri.

"Saya yakin pemerintah tidak serta merta mencabut subdisi bahan bakar melainkan mempertimbangkan kelangsungan industri. Kebijakan pasar bebas menjadi ancaman serius," kata Andi Rahmat yang juga politisi Partai Demokrat.

Mengingat kemampuan rakyat Indonesia tidak merata, Andi Rahmat menyarankan pemerintah harus tetap membuka kebijakan untuk membantu rakyat miskin dalam hal mendapatkan bahan bakar karena menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan sehari-hari.

"Bagaimana pun rakyat tidak mampu harus dibantu. Pemerintah harus menyadari bahwa yang memakai bahan bakar bersubsidi adalah orang-orang mampu bahkan penjabat negara yang difasilitasi tunjangan harga bahan bakar dalam menjalankan tugas negara," katanya.

"Dengan menggunakan bahan bakar bersubsidi pun sudah sulit mendapatkan pendapatan yang layak. Apa lagi kalau subsidi dicabut pasti rakyat lebih menderita karena angsuran kendaraan tidak bisa dibayar," kata Rahim.

Solusi yang tepat untuk efesiensi dan efektifitas keuangan negara adalah optimalisasi penerimaan pajak, kata dia.

(T.S032/Y006/S026)

http://www.antaranews.com/berita/1275296761/pemerintah-diminta-kaji-rencana-cabut-subsidi-bbm
Read more ...

Sunday, 30 May 2010

Awas, Ada Ikan Pari Berformalin

* Kamis, 3 Juni 2010 | 09:03 WIB

Beredar di Pasar Pabean

SURABAYA - SURYA- Para penggemar ikan pari alias pe perlu waspada. Sebab, ternyata ada juga pedagang yang menjual ikan pari busuk yang dicampur dengan asam klorida (HCL) dan formalin. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Polisi baru menemukan ‘pabrik’ ikan pari berformalin ini di gubuk milik Ny Mardiyana, 45, di Tambak Wedi, Kenjeran. Gubuk pengasapan ikan ini digerebek anggota Idik V Reskrim Polwiltabes Surabaya, Rabu (2/6).

Dari lokasi penggerebekan, anak buah Kanit Idik V, AKP Hendri Umar menemukan 100 kilogram ikan pari busuk yang masih utuh. Ikan itu ditaruh di kubangan bak mandi. Selain itu, penyidik juga menemukan satu liter HCl, satu liter formalin, serta satu bak warna hijau. Ada juga 10 jeriken kosong ukuran 20 liter yang diduga dipakai menyimpan HCl dan formalin.

Saat digerebek, Ny Mardiyana dan lima karyawannya tidak berkutik. Karena mereka tengah mengasap ikan pe dan juga ada yang mencuci ikan dengan formalin dan HCl di bak plastik. Aktivitas itu langsung dihentikan polisi, karena barang yang dipakai mengolah ikan jenis pari itu sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Dari lokasi gubuk bambu ukuran sekitar 4 x 3 meter yang berdiri di tanggul pantai Tambak Wedi bukan bau amis yang muncul. Justru bau busuk yang mendominasi. Terlihat ada ikan pari busuk seberat 100 kilogram sudah dikerubung lalat. Pada bagian bawah ikan itu keluar cairan pekat berbau busuk.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Ike Edwin yang datang ke lokasi bersama Kasat Reskrim AKBP Anom Wibowo dan Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi terpaksa mengenakan masker.

Tersangka Mardiyana yang bakal dijerat Pasal 55 Huruf b Jo Pasal 10 Ayat 1 UU RI/7/1996 tentang Pangan mengaku sudah setahun ini menjual ikan pari berformalin. Ikan pe busuk itu dibeli dari Pak Haji Rp 8.000/kg. Setelah dicuci dengan formalin dan HCl serta diasap, ikan itu dijual Rp 16.000/kg di Pasar Pabean. Setiap hari, tersangka bisa memproduksi 100 kg.

“Kalau ikan pe segar harganya Rp 10.000 dan harga di pasaran sama Rp 16.000,” tutur tersangka Mardiyana.

Tersangka mendapat ilmu mengawetkan dan memutuhkan ikan pari busuk dari Pak Haji selaku pemasok. HCl dipakai untuk memutihkan warna ikan dan mengeraskan daging. Karena daging yang busuk itu mudah mrotol. Sedang formalin untuk mengawetkan ikan.

Untuk proses produksi 100 kilogram ikan pari, tersangka mengaku mencampurkan 15 cc formalin, 15 cc HCl, ditambah 30 liter air. Namun, penyidik tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka. Karena di lokasi ada dua bak mandi ukuran sekitar 2 x 1 meter yang dipakai mencuci ikan.

Ikan yang baru dibeli tersangka langsung dimasukkan di ruang penjagalan. Tersangka kemudian menyuruh lima anak buahnya untuk mengeluarkan bagian dalam organ ikan. Setelah itu, ikan itu diiris-iris dan dimasukkan dalam bak. Ikan itu dicuci dengan campuran HCl dan formalin hingga kelihatan putih bersih. Selanjutnya, potongan ikan itu diasap hingga kelihatan menghitam untuk menghilangkan aroma busuk.

“Formalin dan HCl dipasok oleh Suyono,” tutur Mardiyana.

Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Drs Ike Edwin menjelaskan, ikan pe panggang produk Ny Mardiyana sangat membahayakan konsumen. Pasalnya, cairan bahan kimia yang meresap di dalam ikan panggangan bisa membuat konsumen sakit kanker atau bisa menurunkan metabolisme tubuh. Selain itu bisa menimbulkan tenggorokan kering dan gatal-gatal. “Memang dalam jangka pendek tidak kelihatan tapi jangka panjangnya. Yang jelas, formalin itu untuk mengawetkan mayat,” ucapnya.

Kapolwiltabes memerintahkan seluruh jajaran untuk mendeteksi panggangan ikan. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya ini juga menyuruh mendeteksi tempat penggilingan pentol atau produksi tahu yang menggunakan formalin.

Perlu diketahui, formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram.

Larutan formalin ini tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen sebagai pengawet.

Formalin biasa digunakan untuk membunuh kuman, membasmi lalat, bahan membuat sutra, zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak. Selain itu juga untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas, bahan pupuk urea, parfum, kosmetik, pengeras kuku, bahan pengawet mayat, dan lain-lain.

Dalam tubuh manusia, formalin akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang berdampak pada keracunan tubuh. Formalin bisa menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan). Orang yang mengonsumsi dalam jumlah banyak akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan ada kegagalan peredaran darah.

Efek formalin bagi kesehatan manusia yang terlihat adalah iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut, dan pusing. Dalam jangka panjang, formalin juga mengganggu pencernaan, hati, ginjal, pankreas, sistem saraf pusat, dan menstruasi.nmif

http://www.surya.co.id/2010/06/03/awas-ada-ikan-pari-berformalin.html
Read more ...

RSBI Dimanjakan, Non-RSBI “Dimatikan”?

* Kamis, 3 Juni 2010 | 15:09 WIB

JAKARTA - SURYA - Pernyataan Wakil Presiden Boediono untuk menutup sekolah-sekolah yang dianggapnya tidak mampu memenuhi standar dinilai semakin tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat kecil akan pendidikan.

Dari sini kita melihat, sebetulnya negara telah gagal memberikan layanan pendidikan pada semua warga negaranya. Kontras dengan RSBI/SBI.
Ade Irawan

Demikian ditegaskan Koordinator ICW Bidang Pendidikan kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (3/6/2010). Menurut dia, pernyataan Wapres itu sangat kontras dibandingkan dengan tekad kuat pemerintah mengembangkan sekolah-sekolah publik menjadi rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)/sekolah berstandar internasional (SBI).

Diberitakan sebelumnya dalam dialog dengan komunitas pendidikan se-Yogyakarta di SMA Negeri Teladan I di Yogyakarta, Rabu (2/6/2010), Wapres menyatakan, berdasarkan pemetaan hasil ujian nasional (UN), sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar akan dibantu. Namun, jika sudah berkali-kali dibantu, tetapi masih belum bisa memperbaiki diri dan tetap jelek, lebih baik sekolah tersebut ditutup.

“Dari sini kita melihat, bahwa sebetulnya negara justeru telah gagal memberikan layanan pendidikan pada semua warga negaranya. Jelas, ini kontras sekali dengan rencana-rencana pemerintah pada RSBI atau SBI,” kata Ade.

Ade menambahkan, pemerintah terlihat semakin mendorong pendidikan nasional mengarah pada area privatisasi. Sekolah-sekolah publik atau negeri berstatus RSBI yang sudah bagus fasilitasnya justeru seolah dimanjakan dengan diberi dana pembinaan lebih besar ketimbang sekolah publik non-RSBI.

“Istilahnya, sekolah negeri yang sudah sekarat malah dimatikan. Bukan apa-apa, yang di sekolah-sekolah non-RSBI itu kan kebanyakan orang miskin atau menengah ke bawah,” ujar Ade.

latief/kcm

http://www.surya.co.id/2010/06/03/rsbi-dimanjakan-non-rsbi-dimatikan.html
Read more ...

Pemkot Akan Buat Perda Kantong Plastik

Kamis, 3 Juni 2010 | 15:04 WIB

* Tahun Depan Bisa Dibahas Dewan

BANDUNG, TRIBUN- Pemerintah Kota Bandung mewacanakan pembuatan peraturan daerah (perda) mengenai pengggunaan kantong plastik. Rencananya, Pemkot akan memasukkan aturan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko pakaian dan factory outlet.

Wali Kota Bandung Dada Rosada mengungkapkan, rencana pembuatan perda mengenai kantong plastik tersebut akan dibahas lebih detail oleh pihak pemkot. Pihaknya berharap dengan adanya perda tersebut penggunaan plastik dapat diminimalisasi.

"Alasannya karena plastik itu sampah yang paling susah terurai. Kalau nanti ada perda larangan penggunaan plastik jadi sampah yang tidak terurai akan berkurang," kata Dada usai melakukan launching Bandung Green & Clean (BGC) di Taman Pramuka, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6).

Pemkot Bandung, kata Dada, juga akan tetap memperhatikan iklim usaha para pengusaha plastik yang ada di Kota Bandung. Oleh karena itu, pelarangan tidak akan dilakukans secara total. Pemkot masih akan mempertimbangkan jenis usaha apa akan dilarang menggunakan plastik.

Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan mengatakan, pihaknya setuju dengan rencana pembatasan penggunaan kantong plastik oleh Pemkot Bandung. Pihaknya juga siap melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap lembaran kota (LK) yang nantinya diajukan pihak eksekutif ke legislatif.

Erwan menilai, rencana pembuatan perda tersebut merupakan upaya tepat pemkot dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, selain pembatasan kantong plastik, beberapa permasalahan lain yang menyangkut lingkungan hidup juga layak untuk diatur melalui perda. (*)

http://tribunjabar.co.id/read/artikel/22697/pemkot-akan-buat-perda-kantong-plastik
Read more ...

Cegah Komersialisasi Pendidikan, RSBI Harus Dibatasi

Ahad, 30 Mei 2010, 14:54 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG – Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menarik minat banyak siswa di Kota Malang. Sebanyak 2.016 siswa berebut untuk mengisi bangku di sekolah-sekolah yang berstatus RSBI itu. Ribuan siswa itu tidak peduli berapa besar pungutan yang harus dibayar. Bagi keluarga miskin (Gakin) tentunya sulit terjangkau.

Padahal, selama ini pemerintah selalu mendengung-dengungkan soal pendidikan gratis. Makanya, kalangan dewan di DPRD Kota Malang meminta agar penambahan RSBI dihentikan. ‘’Kalau semua sekolah negeri menjadi RSBI, siswa dari Gakin tak akan bisa menikmati pendidikan di sekolah berstatus negeri itu,’’ kata Ketua Fraksi PDIP Kota Malang, Sri Untari, Ahad (30/5).

Dijelaskan dia, bahwa semua siswa berminat untuk sekolah di RSBI itu. Namun, jika biaya pendidikannya tinggi, mereka tidak akan bisa menjangkau. Sementaa, hampir semua sekolah juga berkeinginan menjadi RSBI. Baik itu sekolah di tingkat SD, SMP, hingga SMA/K.

Sebagai bukti banyaknya minat siswa yang sekolah di RSBI itu pada penerimaan siswa baru tahun 2010 ini. Ada sekitar 2.016 siswa yang berkompetisi masuk RSBI tingkat SMA saja. Dicontohkan RSBI di enam SMAN. Untuk SMAN 3 Malang ada sebanyak 418 siswa yang mendaftar. Sedngkan di SMAN 4 terdapat 319 siswa, SMAN 5 mencapai 435 siswa, SMAN 8 terdapat 237 siswa dan SMAN 10 sekitar 80 siswa. ‘’Belum lagi sekolah di tingkat SMP dan SD,’’ katanya.

Makanya, politisi dari PDIP ini meminta agar jumlah RSBI dibatasi, sehingga tidak terjadi komersialisasi pendidikan. Jumlah RSBI untuk tingkat SD ditetapkan tidak melebihi 10 persen. Sedangkan untuk tingkat SMP, SMA, dan SMK tidak melebihi 20 persen.

Menurut dia, kalau semua sekolah menjadi RSBI diakui dia memang baik. Namun, terang dia, pemerintah daerah akan punya kewajiban memberi peluang dan kesempatan bagi warganya untuk menjalani pendidikan dasar 12 tahun. Kalau RSBI semua, biayanya mahal, maka akan sulit untuk merealisasikan pendidikan gratis 21 tahun.

Selain itu, pemda juga diminta memperhatikan sekolah-sekolah swasta. Alasannya, selama ini peran pemerinta daerah belum maksimal dalam memberikan pelayanan pendidikan. Padahal itu merupakan suatu kewajiban.

Karena itu, terang dia, kalangan DPRD melalui pansus yang membahas masalah laporan pertanggung jawaban tahunan wali kota diminta agar memperhatikan rekomendasi dewan. ‘’Di antara rekomendasi itu adalah pembatasan jumlah sekolah berstatus RSI dan perhatian terhadap sekolah-sekolah swasta ditingkatkan,’’ pungkasnya.

Red: taufik rachman
Rep: asan haji

http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/05/30/117685-cegah-komersialisasi-pendidikan-rsbi-harus-dibatasi
Read more ...

Thursday, 27 May 2010

YLKI: Alasan Pemerintah Tidak Jelas

Kamis, 27 Mei 2010 | 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai alasan pemerintah tidak jelas dalam menetapkan kebijakan pembatasan premium bagi roda dua. Hal tersebut diungkapkan Ketua YLKI Sudaryatmo saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (27/5/2010) di Kantor YLKI, Jakarta.

"Pemerintah ini tidak jelas. Dia melemparkan statement, tapi masih jadi wacana. Kalau sudah ada polemik baru menghindar," ucapnya kepada Kompas.com.

Sudaryatmo juga mengaku, selama ini jika ada kebijakan pemerintah terkait minyak dan gas (migas), YLKI pasti dilibatkan untuk berdialog. "Tapi untuk yang sekarang secara formal kami masih belum diikutsertakan," ujarnya.

Sudaryatmo menilai wacana seperti itu hanya akan membuang energi masyarakat. YLKI juga belum akan melakukan tindakan apa pun terkait wacana pembatasan premium ini.

"Lho, karena masih wacana ya kami bisa apa. Ini kan masih belum jelas, kecuali kalau sudah ditetapkan, bisa saja dituntut," ujarnya.

Selain itu, dia meminta pemerintah jangan terus berwacana karena tugas pemerintah sebenarnya adalah membuat kebijakan.

"Kebijakan yang ditetapkan juga harus bersifat partisipatif dan memenuhi kepentingan publik," ujarnya.

Adapun kebijakan pembatasan premium bagi kendaraan beroda berembus kemarin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rencananya, kebijakan tersebut rampung pada Juni dan efektif diberlakukan pada Agustus.

http://lipsus.kompas.com/topikpilihan/read/2010/05/27/15093929/YLKI.Alasan.Pemerintah.Tidak.Jelas
Read more ...

Sekolah Berstandar Internasional Tidak Boleh Eksklusif

Rabu, 26 Mei 2010, 19:31 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengingatkan sekolah berstandar internasional atau rintisan sekolah berstandar internasional tidak boleh eksklusif.

"Jika sampai memposisikan diri sebagai sekolah eksklusif, maka akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat," katanya usai mendampingi Wakil Presiden Boediono pada silaturahmi dengan kalangan SMA/SMK Kota Denpasar, Bali, Rabu.

Pernyataan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) itu terkait adanya usulan agar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 diamandemen, karena dinilai telah mendorong daerah membentuk rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) dan sekolah berstandar internasional (SBI) yang menciptakan kastanisasi dalam dunia pendidikan.

Menurut dia, spektrum sekolah di Indonesia sangat luas, sementara di lain pihak Bangsa Indonesia dihadapkan pada kebutuhan akan sekolah-sekolah berstandar internasional. Yang terpenting, kata menteri, SBI tidak boleh menjadi eksklusif, tetapi harus terbuka untuk semua siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarganya.

"Inti dari semua ini adalah agar SBI tidak menjadi eksklusif untuk siapa pun, tetapi harus terbuka, jangan hanya untuk orang kaya, tetapi untuk semua masyarakat. Jika SBI hanya menjaring siswa-siswi dari kalangan orang kaya, akan menimbulkan kecemburuan," katanya.

Hal itu juga terkait dengan rencana Kementerian Pendidikan Nasional mengevaluasi RSBI untuk memantau mutu RSBI, sekaligus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat mengenai penarikan dana yang terlalu tinggi oleh RSBI.

Sedangkan tentang hasil ujian nasional (UN), mendiknas mengatakan hingga saat ini proses evaluasi belum selesai karena harus dilakukan menyeluruh.

"Evaluasi masih berjalan, dan dilakukan menyeluruh, yakni tidak hanya terhadap hasil ujian nasional (UN) SBI, tetapi juga dari sisi pembiayaan. Karena kalau saya baca dari keluhan masyarakat selama ini, SBI selalu kaitannya dengan mahal. Padahal tujuan utama SBI kaitannya dengan mutu," katanya.

Mengenai adanya usulan agar UU Sisdiknas diamandemen, menurut dia UU tersebut tidak perlu diamandemen jika hendak melakukan pengevaluasian terhadap program SBI dan RSBI.
"Revisi UU itu akan mencerminkan sebenarnya hal itu dibutuhkan atau tidak. Jika memang mencerminkan kebutuhan, kita buat UU yang baru tanpa harus merevisi UU Sisdiknas yang sudah ada," kata Mohammad Nuh.

Red: taufik rachman
Sumber: antara

http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/05/26/117317-sekolah-berstandar-internasional-tidak-boleh-eksklusif
Read more ...