1. Peranan koperasi pada masa sekarang adalah :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.
2. Dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah memiliki peranan :
a) Perluasan basis usaha dan penumbuhan wirausaha baru berkeunggulan untuk
mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Strategi pokok yang
dilaksanakan untuk mencapai tujuan ini adalah: 1) meningkatkan perpaduan antara
tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi teknologi, 2) pendekatan klaster di
sektor agribisnis dan agroindustri yang disertai kemudaan dalam pengelolaan usaha, 3)
mengembangkan peran koperasi dan UMKM dalam proses industrialisasi, dan 4)
mengintegrasikan pengembangan usaha di tingkat regional.
b) Penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM, yang dilaksanakan dengan strategi: 1)
perluasan akses kepada sumber permodalan, terutama perbankan, 2) memperbaiki
lingkungan usaha dan prosedur perijinan, dan 3) memperluas dan meningkatkan
kualitas institusi pendukung non-finansial.
c) Pengembangan koperasi dan UMKM untuk berperan sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya-saing. Khusus bagi usaha
skala mikro, pengembangan diarahkan untuk peningkatan pendapatan kelompok
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
d) Pengembangan koperasi dan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa di pasar
domestik. Strategi ini sangat penting agar masyarakat banyak tidak tergantung kepada
produk-produk impor yang melemahkan ketahanan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
Strategi pengembangan di atas dapat dilanjutkan dengan melihat kelemahan-kelemahan
yang dihadapi dalam pelaksanaan masing-masing strategi. Komitmen diperlukan melalui
kerangka kebijakan nasional yang terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang
bersifat tahunan. Namun perlu juga diingat bahwa pelaksanaan strategi jangka menengah di masa mendatang tidak hanya didukung oleh jajaran pemerintah pusat, tetapi juga oleh para pejabat pemerintah daerah. Ini penting disadari mengingat bahwa mulai tahun anggaran 2008, besaran dana yang telah dikelola oleh pemerintah daerah sudah mencapai 65% dari volume APBN.
3. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Data mengenai koperasi bersumber dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tulungagung, yang meliputi jumlah anggota dan modal koperasi menurut Kecamatan serta perkembangan koperasi. Banyaknya koperasi tahun 2005 mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan dengan tahun 2004, demikian juga dengan Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya mengalami kenaikan sebesar 27,34 persen.
4. Keberhasilan koperasi dalam produktivitas koperasi :
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Dasar kemandirian adalah kemampuan koperasi itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk dapat mandiri koperasi harus menyusun kemampuan dan kekuatannya sendiri yang bersumber pada potensi dari dalam dan kesempatan-kesempatan yang diperoleh dari luar. Ada dua jalur utama yang dapat dipakai sebagai indikator kemandirian, yaitu kemampuan untuk memupuk modal dengan kekuatan sendiri dan kemampuan manajemen untuk mengambil keputusan sendiri. Adanya kerjasama dengan pihak lain dan konsultasi-konsultasi dengan pihak luar tidak mengurangi arti kemandirian menurut indikator-indikator di atas.
Dalam hubungan ini maka pengembangan organisasi menurut jalur horisontal dan vertikal sangat menentukan kemampuan dan kekuatan koperasi, karena organisasi bukan hanya sekedar wadah tetapi sebagai modal dasar.
Read more ...
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank.
2. Dalam mengembangkan koperasi di Indonesia, pemerintah memiliki peranan :
a) Perluasan basis usaha dan penumbuhan wirausaha baru berkeunggulan untuk
mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Strategi pokok yang
dilaksanakan untuk mencapai tujuan ini adalah: 1) meningkatkan perpaduan antara
tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi teknologi, 2) pendekatan klaster di
sektor agribisnis dan agroindustri yang disertai kemudaan dalam pengelolaan usaha, 3)
mengembangkan peran koperasi dan UMKM dalam proses industrialisasi, dan 4)
mengintegrasikan pengembangan usaha di tingkat regional.
b) Penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM, yang dilaksanakan dengan strategi: 1)
perluasan akses kepada sumber permodalan, terutama perbankan, 2) memperbaiki
lingkungan usaha dan prosedur perijinan, dan 3) memperluas dan meningkatkan
kualitas institusi pendukung non-finansial.
c) Pengembangan koperasi dan UMKM untuk berperan sebagai sumber pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya-saing. Khusus bagi usaha
skala mikro, pengembangan diarahkan untuk peningkatan pendapatan kelompok
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
d) Pengembangan koperasi dan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa di pasar
domestik. Strategi ini sangat penting agar masyarakat banyak tidak tergantung kepada
produk-produk impor yang melemahkan ketahanan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
Strategi pengembangan di atas dapat dilanjutkan dengan melihat kelemahan-kelemahan
yang dihadapi dalam pelaksanaan masing-masing strategi. Komitmen diperlukan melalui
kerangka kebijakan nasional yang terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang
bersifat tahunan. Namun perlu juga diingat bahwa pelaksanaan strategi jangka menengah di masa mendatang tidak hanya didukung oleh jajaran pemerintah pusat, tetapi juga oleh para pejabat pemerintah daerah. Ini penting disadari mengingat bahwa mulai tahun anggaran 2008, besaran dana yang telah dikelola oleh pemerintah daerah sudah mencapai 65% dari volume APBN.
3. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Sumber lain yang sah
Data mengenai koperasi bersumber dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tulungagung, yang meliputi jumlah anggota dan modal koperasi menurut Kecamatan serta perkembangan koperasi. Banyaknya koperasi tahun 2005 mengalami kenaikan sebesar 7,28 persen dibandingkan dengan tahun 2004, demikian juga dengan Sisa Hasil Usaha (SHU)-nya mengalami kenaikan sebesar 27,34 persen.
4. Keberhasilan koperasi dalam produktivitas koperasi :
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Dasar kemandirian adalah kemampuan koperasi itu sendiri. Oleh sebab itu, untuk dapat mandiri koperasi harus menyusun kemampuan dan kekuatannya sendiri yang bersumber pada potensi dari dalam dan kesempatan-kesempatan yang diperoleh dari luar. Ada dua jalur utama yang dapat dipakai sebagai indikator kemandirian, yaitu kemampuan untuk memupuk modal dengan kekuatan sendiri dan kemampuan manajemen untuk mengambil keputusan sendiri. Adanya kerjasama dengan pihak lain dan konsultasi-konsultasi dengan pihak luar tidak mengurangi arti kemandirian menurut indikator-indikator di atas.
Dalam hubungan ini maka pengembangan organisasi menurut jalur horisontal dan vertikal sangat menentukan kemampuan dan kekuatan koperasi, karena organisasi bukan hanya sekedar wadah tetapi sebagai modal dasar.