Jumat, 29 Januari 2010 | 10:37 WIB
Warta Kota/Ichwan Chasani
Gambir, Warta Kota
Program rehabilitasi 48 gedung sekolah negeri di Jakarta dengan anggaran senilai Rp 48 miliar malah menjadi ajang pungutan liar bagi orangtua murid. Tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pindah sekolah sehingga biayanya dibebankan kepada orangtua yang memindahkan sementara anaknya ke sekolah lain.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Ichwan Jayadi, Kamis (28/1) di Jakarta. Ia menyatakan, biaya pemindahan ke sekolah penampung tidak dianggarkan APBD.
"Ujung-ujungnya orangtua murid lagi yang dipungut dan mereka menganggap ini pungutan liar karena seharusnya Dinas Pendidikan sudah memperhitungkan adanya biaya pindah. Nyatanya dinas tidak pernah mengusulkan biaya itu dalam satu paket meskipun kegiatan rehab total sekolah setiap tahun selalu ada," katanya.
Dalam kegiatan reses DPRD DKI beberapa waktu lalu Ichwan banyak menyerap keluhan orangtua murid soal pungutan di sekolah berkaitan dengan rehabilitasi sejumlah sekolah pada tahun 2009. Biaya pindah perabot sekolah ke tempat sekolah penampung sementara dibebankan ke orangtua dengan nilai bervariasi tergantung jarak tempuh dan berapa banyak barang yang diangkut.
Biaya pemindahan perabot SD lebih sedikit dibanding SMP dan SMA yang menelan biaya paling besar karena ada peralatan laboratorium dan sebagainya. Ongkos memindahkan perabot dan sewa gedung untuk menampung peralatan laboratorium maupun ruang kelas untuk proses belajar- mengajar, per siswa SMA mencapai Rp 300.000-500.000.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto mengakui, dalam penyusunan anggaran memang tidak terpikirkan adanya biaya mengungsi bagi sekolah yang direhab total. Selama ini biaya itu tidak dimasukkan dalam satu paket anggaran rehab total.
"Terima kasih untuk masukannya, kami akan carikan solusi masalah ini. Hanya sekarang memang kami belum menemukan solusi terbaik," katanya.
Menurut Taufik, yang lebih rawan adalah pemindahan siswa dan perabot SD dan SMP yang direhab karena tidak ada dana komite sekolah seperti halnya SMAN. Kebutuhan biaya pindah dan sewa tempat untuk proses belajar- mengajar atau menampung peralatan laboratorium yang dibebankan kepada orang tua murid akan lebih besar.
"Memang selama ini tidak ada pos anggaran pemda untuk pemindahan perabot dan lainnya bagi sekolah yang direhab total," tambahnya. Di samping itu, tidak ada biaya untuk kontrak gedung atau sekolah karena memang belum ada harga satuannya. Disdik masih kesulitan menetapkan parameter yang digunakan untuk mengajukan usulan anggaran sewa sekolah sementara. "Karena itu ke depan akan diusahakan semua biaya itu masuk dalam satu paket dalam anggaran rehab total per sekolah," tutur Taufik.
Ia menambahkan, karena situasinya darurat dan rehab bangunan sekolah harus dilaksanakan, maka perlu dicarikan solusi terbaik. "Biaya pindah dan sewa sekolah sementara ini akan kami ajukan dalam APBD perubahan nanti," katanya. (moe)
http://www.wartakota.co.id/read/news/20745
No comments:
Post a Comment