IKLAN BULAN INI

Tuesday, 1 June 2010

Drainase di Makassar Tercemar

Selasa, 1 Juni 2010 | 08:06 WITA

Makassar, Tribun - Sejumlah titik drainase di Kota Makassar disinyalir telah tercemar limbah cair, terutama kotoran atau sisa lemak makanan dari hasil buangan sejumlah rumah makan dan restoran.

Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mencontohkan, sejumlah lokasi yang mengalami pencemaran antara lain di Jl Sulawesi, Jl Serui, Jl Timor, serta sejumlah sudut kota lainnya.
"Makassar harus dibebaskan dari sumbatan limbah kotoran dari sisa lemak makanan pada drainase-drainase," kata Ilham di sela-sela sosialisasi penggunaan alat penyaring kotoran dan sisa lemak makanan di Ruang Pola Balaikota, Makassar, Senin (31/5).
Untuk itu, Ilham mengatakan, pada tahun 2011nanti pemerintah kota akan membangun instalasi pengolahan air limbah yang didanai oleh APBN. Instalasi yang bernilai 50 Milyar ini nanti diharap mampu mengatasi permasalahan limbah di Makassar
Ilham menyebutkan regulasi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lingkungan hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2010 menjelaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
Apabila telah terjadi pencemaran, maka setiap orang atau usaha wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.
Bahkan pada pasal 98 sampai pasal 105 telah jelas memberikan denda antara Rp 1 milyar sampai Rp 3 milyar kepada pihak yang telah melakukan tindakan yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu yang telah ditetapkan.
Selain denda, perusak lingkungan pun diberikan hukuman pidana serendah rendahnya penjara selama satu tahun.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pemilik rumah makan, restoran, serta pengelola hotel. Turut hadir Direktur Marketing PT Indogreend, Jack Maulana.
Jack memperkenal salah satu teknologi yang dapat dimanfaatkan oleh rumah makan dan perumahan dalam mengolah limbah cair rumah makan terutama penyaringan kotoran atau sisa lemak makanan.
Sementara Kepala Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, H Kusayyeng, mengatakan, limbah-limbah yang ada di drainase telah melewati standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kusayyeng menjelaskan, saat ini pemerintah kota Makassar tengah mengkaji rencana penerbitan perda tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan di lapangan nanti.(nda/mam/cr8)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/108263/Drainase-di-Makassar-Tercemar


Share This Post →


No comments:

Post a Comment