Rabu, 30 Desember 2009 07:57 WIB
Saya berniat untuk memasang listrik di Rumah yang baru saya bangun di Daerah Kota Cimahi , setelah di survey karena rumah yang dibangun agak berjauhan dengan rumah lain jadi harus memasang Tiang 1 gawang. Dan di kenakan biaya sebesar 6 Juta Rupiah. Yang saya pertanyakan mengapa PLN Kota Cimahi tidak bisa memberikan RAB DETAIL nya kepada Calon Konsumen ? yang diberikan hanya Rekapitulasinya saja. Padahal untuk menambah tiang dan kabel yang digunakan adalah Uang Konsumen, jadi konsumen BERHAK untuk mengetahui RAB DETAIL tersebut, kemana saja uang tersebut digunakan.
Setelah konfirmasi ke PLN Kota Cimahi bahwa menurut PLN Kota Cimahi prosedur tersebut mengikuti SOP yang berlaku.
Yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. Apakah sudah BENAR cara yang dilakukan oleh PLN Kota Cimahi dalam melayani Masyarakat ?. Bagaimana bila terjadi Markup Harga atau Barang dan Jasa yang diterima tidak sesuai ?. Konsumen tidak Bukti cukup kuat untuk menuntut PLN karena tidak memiliki bukti secara Otentik. Atau mungkin SOP sengaja dibuat demikian untuk melindungi oknum-oknum PLN ?
2. Apakah sudah BENAR cara yang dilakukan oleh PLN Kota Cimahi, bahwa apabila untuk mendapat kan Detailnya Konsumen harus menyalinnya setelah pembayaran dilakukan. Karena RAB DETAIL nya tidak boleh di bawa atau di Fotocopy, karena di khawatirkan akan disalah gunakan.
Kalau alasan tersebut yang menjadi dasar oleh PLN Kota Cimahi , Bahwa sekarang ini kan Jaman sudah cukup maju , RAB Bisa di buat Water Mark atau dibuat pernyataan. Toh dengan berlakunya SOP tersebut tetap saja Calo Listrik banyak beroperasi di Daerah Cimahi.
Gimana PLN mau maju kalau pelayanan ke Calon pelanggan saja seperti ini. Pantas saja kalau PLN rugi terus.
Oleh : Dede Sukarman
http://www.mediaindonesia.com/pln_read/86
No comments:
Post a Comment