IKLAN BULAN INI

Monday 8 February 2010

Aturan Distribusi Obat Generik Diperlonggar

Minggu, 7 Februari 2010 14:59 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan distribusi obat generik dengan memperbolehkan pabrik obat dan atau pedagang besar farmasi (PBF) menambahkan biaya distribusi pada harga obat generik yang disalurkan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan baru itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang harga obat generik.

Tapi tetap saja pemerintah mengatur plafon penambahan biaya distribusi berdasarkan wilayah. "PBF dapat menambahkan biaya distribusi maksimal sampai 20 persen dari harga netto apotek dan pajak pertambahan nilai sesuai regionalnya. Tapi harga jual ke konsumen tetap tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan," kata Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Sri Indrawaty.

Menurut peraturan baru, PBF yang mendistribusikan obat generik ke daerah regional I termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten, tidak boleh menambahkan biaya distribusi ke harga obat. Penambahan biaya distribusi hanya diperbolehkan pada penyaluran obat generik ke daerah-daerah yang berada pada regional II, III dan IV.

Untuk regional II mencakup Pulau Sumatra, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat, dapat menambahkan biaya distribusi maksimum lima persen. Sementara untuk di regional III seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan, dan Sulawesi dapat menambahkan biaya distribusi maksimal 10 persen.

"Untuk distribusi ke daerah di regional IV yang meliputi provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, PBF dapat menambahkan biaya maksimal 20 persen dari harga netto apotek dan pajak pertambahan nilai.

Menurut Sri, kebijakan itu diambil untuk menjamin ketersediaan obat di seluruh wilayah. "Supaya tidak ada lagi yang tidak mau mendistribusikan obat generik ke wilayah tertentu dengan alasan biaya distribusinya terlalu mahal," kata Sri.(Ant/BEY)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/02/07/10303/Aturan-Distribusi-Obat-Generik-Diperlonggar


Share This Post →


No comments:

Post a Comment