Senin, 08 February 2010, 16:55 WIB
JAKARTA—Pemerintah siap menawarkan lahan hutan seluas 4,7 juta hektare kepada para investor untuk melakukan kegiatan usaha perhutanan. Lahan tersebut merupakan lahan bebas yang telah diambil alih pemerintah setelah mencabut 49 unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA, dulu bernama Hak Penguasaan Hutan atau HPH).
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, memaparkan, selama periode 2004-2009, pemerintah telah mencabut ijin HPH milik perusahaan nakal. Luasan hutan dari HPH yang dicabut mencapai 4,7 juta hektare.
“Lahan bekas HPH ini sekarang dipersiapkan untuk pemanfaatan penanaman maupun restorasi, tentu menjadi peluang besar bagi para investor di bidang kehutanan,” ujar Hadi Daryanto di Jakarta, Senin (8/2).
Kecuali lahan bekas HPH, lanjut Hadi Daryanto, ada pula lahan seluas 1,07 juta hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ijinnya sudah dicabut selama 2007-2009. Untuk HTI, ijin yang dicabut sebanyak 42 unit. “Kebanyakan dicabut pada tahun 2008 dan 2009.”
Saat ini, lahan-lahan produktif milik pemerintah tersebut praktis tidak ada kegiatan sama sekali lantaran ditinggalkan ‘pemilik’ lama. Lahan umumnya berada di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. “Sisanya menyebar di wilayah Indonesia lainnya,” ucap Hadi Daryanto.
Ihwal HPH, dia melanjutkan, tahun ini ada 36 ijin HPH yang terancam akan dicabut. Luas hutan yang menjadi konsesi 36 perusahaan pemegang ijin tersebut mencapai 2,04 juta hektare. “Kita sudah beri tiga kali peringatan dan kini sedang menunggu jawaban dan pembuktian dari mereka,” ucap Hadi Daryanto.
EH Ismail
Red: siwi
Sumber Berita: EH Ismail
http://www.republika.co.id/berita/103491/47-juta-hektare-hutan-siap-dilego
No comments:
Post a Comment