IKLAN BULAN INI

Wednesday, 10 February 2010

Ada Intervensi Atas Kasus Dumping Terigu?

Kamis, 11 Februari 2010, 08:56 WIB

VIVAnews - Memanasnya kasus dumping terigu Turki ditengarai karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Indikasi tersebut mencuat karena keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor terigu Turki, belum kunjung diterbitkan. Padahal, rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah disampaikan ke pemerintah sejak Desember 2009.

Dalam rekomendasinya, KADI menduga adanya dumping terigu asal Turki dan untuk itu perlu dikenakan BMAD. Ketua KADI Kementerian Perdagangan Halida Miljani menuturkan, berdasarkan investigasi ditemukan terigu impor dari Turki terbukti ada hubungan kausal dumping.

“Sekarang, penyelidikan atas dugaan dumping terigu dari Turki sudah selesai dan tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kami sudah memberikan rekomendasi ke Menteri Perdagangan yang juga telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan. Meski yang dituduh ada tiga negara yakni Sri Lanka, Australia, dan Turki, namun yang terbukti ada hubungan kausal dumping hanya Turki,” kata Halida saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2010.

Untuk menentukan impor suatu negara terbukri dumping atau tidak harus memenuhi dua syarat, yakni aspek harga dan volume impor. Halida menjelaskan, memang dari segi harga terigu impor yang dihitung pada periode September 2007 hingga Oktober 2008, ketiga negara tersebut memenuhi syarat dinyatakan dumping.

Namun dari aspek volume, yang harus dihitung dalam periode tiga tahun (Oktober 2005 hingga Oktober 2008), terbukti hanya terigu Turki yang mengalami lonjakan signifikan, bahkan pada tahun 2008, pangsa pasarnya mencapai 35 persen. Sebaliknya, angka impor dari Australia dan Srilangka mengalami penurunan.

Dia menegaskan, permohonan pengajuan petisi dugaan dumping atas produk impor dapat dilakukan oleh satu perusahaan yang merasa dirugikan meski tidak mewakili hingga 50 persen industri domestik. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 261/MPP/KEP/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.

“Saya yakin lebih dari 1.000 persen rekomendasi kami tidak melanggar ketentuan mana pun. Tidak ada peraturan yang mengharuskan suatu rekomendasi harus diputuskan kolegial sebelum dilaporkan ke Menteri Perdagangan. Pemohon bisa hanya mewakili 25 persen industri tidak harus 50 persen. Berdasarkan aturan WTO (organisasi perdagangan dunia) juga tidak harus 50 pesen,” ujar Halida.

Membantah adanya intervensi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menuturkan, pemerintah akan terus menjaga independensi pelaksanaan penyelidikan oleh lembaga KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal itu, kata dia, berlaku di seluruh negara.

“Pemerintah bertugas menjaga kemandirian dan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan peran KADI dan KPPI. Semua negara di dunia, apalagi anggota WTO pasti memahami mekanisme itu. Semestinya penyelidikan seperti dugaan dumping terigu itu tidak harus merembet ke isu lain. Jika ada sengketa, bisa saja mengajukan keberatan atas Indonesia kepada WTO,” kata Mahendra.

• VIVAnews

http://bisnis.vivanews.com/news/read/128568-ada_intervensi_atas_kasus_dumping_terigu_


Share This Post →


No comments:

Post a Comment