IKLAN BULAN INI

Wednesday, 10 February 2010

Maret, Tarif Penrbangan Bisa Jadi Mahal

Kamis, 11 Februari 2010 | 09:25 WITA

JAKARTA, TRUBUN-TIMUR.COM - Tarif batas atas penerbangan dalam negeri mulai Maret 2010 naik maksimal 10 persen. Dalam ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan menteri perhubungan itu, telah dimasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai, iuran aturan, dan biaya tambahan.

Dengan demikian, tarif batas atas yang riil tak lagi ditambah komponen biaya lain. Tarif pada keputusan menteri perhubungan itu adalah tarif termahal yang dibayar konsumen.

”Tujuan penetapan tarif batas atas ini untuk transparansi tarif bagi konsumen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S Gumay, Rabu (10/2/2010) di Jakarta.

Selama ini, konsumen sulit mengetahui batas atas riil tarif yang ditetapkan maskapai. Ini karena Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi hanya mengatur tarif batas atas di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya tambahan (fuel surcharge). Fuel surcharge ditetapkan operator meski ada pedoman dari pemerintah.

Saat ini, tarif batas atas rute Jakarta-Yogyakarta, misalnya, Rp 580.000. Tarif batas atas yang baru tak dihitung dari tarif batas atas menurut Keputusan Menhub No 9/2002, tetapi dari total harga tiket yang merupakan penjumlahan tarif batas atas, PPN, dan fuel surcharge.

”Bila ditambah PPN dan fuel surcharge, harga tiket termahal Jakarta-Yogyakarta kini, katakanlah, Rp 1 juta, maka tarif batas atas yang baru Rp 1,1 juta. Artinya, bila ada yang menjual tiket di atas Rp 1,1 juta, melanggar aturan pemerintah,” kata Herry.

Herry menjelaskan, dalam Keputusan Menhub tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga, jenis pelayanan udara tiap maskapai akan diklasifikasikan. ”Silakan maskapai mengelompokkan dirinya sendiri, kemudian melaporkannya kepada kami. Dampaknya akan berpengaruh ke harga tiket,” katanya.

Maskapai dengan pelayanan penuh, seperti Garuda Indonesia, dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif batas atas. Maskapai dengan pelayanan medium maksimal tarifnya 90 persen dari tarif batas atas. Adapun penerbangan murah, seperti Indonesia AirAsia, maksimal tarifnya 85 persen dari tarif batas atas. Jadi, tarif termahal Indonesia AirAsia dari Jakarta ke Yogyakarta Rp 935.000, bukan Rp 1,1 juta.

Daya beli

Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menyetujui kenaikan tarif batas atas tersebut. “Saya yakin pemerintah tak sekadar mempertimbangkan usulan kenaikan tarif batas atas dari operator, tapi juga memerhatikan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Jika tarif penerbangan terlalu tinggi, kata Edward, masyarakat terancam tak dapat membeli tiket. Pertumbuhan penumpang dapat menurun. Dampaknya, tingkat keterisian pesawat anjlok dan operator berpotensi merugi.

Laporan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) pada Januari menyebutkan, penumpang di Asia Pasifik pada 2009 turun 5,6 persen dibanding 2008, Eropa turun 5 persen, dan Amerika Utara turun 5,6 persen.

Namun, dari Laporan Kementerian Perhubungan, penumpang angkutan udara di Indonesia pada 2009 justru meningkat. Penumpang di dalam negeri 43,78 juta orang, naik 17 persen dibanding 2008. Lion Air adalah maskapai berpenumpang terbanyak pada 2009 dengan 13,38 juta orang, disusul Garuda dan Batavia Air.

Penumpang rute internasional 2009 sebanyak 4,96 orang atau tumbuh 21 persen dibandingkan 2008. Kargo internasional tumbuh 9,48 persen.(*)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/77419/Maret_Tarif_Penrbangan_Bisa_Jai_Mahal


Share This Post →


No comments:

Post a Comment