IKLAN BULAN INI

Showing posts with label Tax. Show all posts
Showing posts with label Tax. Show all posts

Sunday, 28 February 2010

10 Persen Biaya Bangun Rumah Untuk Urus Izin

Senin, 1 Maret 2010 - 7:46 WIB

Menpera Sayangkan

JAKARTA (Pos Kota)-Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Suharso Monoarfa, menyayangkan adanya sebagian biaya pembangunan rumah murah yang tersedot untuk biaya perizinan. Dia memperkirakan sekitar 10 persen biaya pembangunan rumah sederhana sehat (RSH) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) tersedot untuk perizinan.

“Inilah salah satu penyebab adanya pengembang yang mengeluh sulit menekan harga jual rumah sederhana untuk masyarakat bawah,” katanya.

Dia mengaku akan melakukan penelitian lebih jauh soal biaya perizinan ini. Para pemangku kepentingan di sektor perumahan seperti REI dan Apersi diharapkan mau memberi masukan soal izin ini.

Pihak Menpera sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan besarnya biaya perizinan ini. Diantaranya melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses perizinan berjalan sebagaimana mestinya.

Jika biaya perizinan bisa ditekan dia yakin harga rumah sederhana bisa ditekan lagi. Untuk harga Rusunami bersubsidi yang selama ini dipatok Rp 144 juta bisa diturunkan menjadi sekitar Rp 117 juta saja jika biaya perizinan bisa dikurangi.

Soal perizinan ternyata bukan hanya biayanya saja yang sering diatas standar. Waktu pengurusannya juga sering tidak menentu. Misalnya izin yang seharusnya cukup satu minggu bisa molor menjadi satu bulan.

“Bagi pengusaha molornya waktu ini bisa berarti penambahan biaya lagi,” tegasnya.

(faisal/sir)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/03/01/10-persen-biaya-bangun-rumah-untuk-urus-izin
Read more ...

Wednesday, 10 February 2010

Ada Intervensi Atas Kasus Dumping Terigu?

Kamis, 11 Februari 2010, 08:56 WIB

VIVAnews - Memanasnya kasus dumping terigu Turki ditengarai karena adanya intervensi dari pihak tertentu.

Indikasi tersebut mencuat karena keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor terigu Turki, belum kunjung diterbitkan. Padahal, rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah disampaikan ke pemerintah sejak Desember 2009.

Dalam rekomendasinya, KADI menduga adanya dumping terigu asal Turki dan untuk itu perlu dikenakan BMAD. Ketua KADI Kementerian Perdagangan Halida Miljani menuturkan, berdasarkan investigasi ditemukan terigu impor dari Turki terbukti ada hubungan kausal dumping.

“Sekarang, penyelidikan atas dugaan dumping terigu dari Turki sudah selesai dan tinggal menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Kami sudah memberikan rekomendasi ke Menteri Perdagangan yang juga telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan. Meski yang dituduh ada tiga negara yakni Sri Lanka, Australia, dan Turki, namun yang terbukti ada hubungan kausal dumping hanya Turki,” kata Halida saat jumpa pers di Jakarta, Rabu, 10 Februari 2010.

Untuk menentukan impor suatu negara terbukri dumping atau tidak harus memenuhi dua syarat, yakni aspek harga dan volume impor. Halida menjelaskan, memang dari segi harga terigu impor yang dihitung pada periode September 2007 hingga Oktober 2008, ketiga negara tersebut memenuhi syarat dinyatakan dumping.

Namun dari aspek volume, yang harus dihitung dalam periode tiga tahun (Oktober 2005 hingga Oktober 2008), terbukti hanya terigu Turki yang mengalami lonjakan signifikan, bahkan pada tahun 2008, pangsa pasarnya mencapai 35 persen. Sebaliknya, angka impor dari Australia dan Srilangka mengalami penurunan.

Dia menegaskan, permohonan pengajuan petisi dugaan dumping atas produk impor dapat dilakukan oleh satu perusahaan yang merasa dirugikan meski tidak mewakili hingga 50 persen industri domestik. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 216/MPP/Kep/7/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 261/MPP/KEP/9/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Mengandung Subsidi.

“Saya yakin lebih dari 1.000 persen rekomendasi kami tidak melanggar ketentuan mana pun. Tidak ada peraturan yang mengharuskan suatu rekomendasi harus diputuskan kolegial sebelum dilaporkan ke Menteri Perdagangan. Pemohon bisa hanya mewakili 25 persen industri tidak harus 50 persen. Berdasarkan aturan WTO (organisasi perdagangan dunia) juga tidak harus 50 pesen,” ujar Halida.

Membantah adanya intervensi, Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar menuturkan, pemerintah akan terus menjaga independensi pelaksanaan penyelidikan oleh lembaga KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Hal itu, kata dia, berlaku di seluruh negara.

“Pemerintah bertugas menjaga kemandirian dan iklim yang kondusif bagi pelaksanaan peran KADI dan KPPI. Semua negara di dunia, apalagi anggota WTO pasti memahami mekanisme itu. Semestinya penyelidikan seperti dugaan dumping terigu itu tidak harus merembet ke isu lain. Jika ada sengketa, bisa saja mengajukan keberatan atas Indonesia kepada WTO,” kata Mahendra.

• VIVAnews

http://bisnis.vivanews.com/news/read/128568-ada_intervensi_atas_kasus_dumping_terigu_
Read more ...

Monday, 8 February 2010

Ingat! Biaya Lapor Kendaraan dari Luar Sulsel Gratis

Senin, 8 Februari 2010 | 19:17 WITA

MAKASSSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan yang ingin membawa kendaran bermotor ke wilayah Sulsel.

Saat ini Polda Sulsel membebaskan biaya lapor kendaraan yang didatangkan dari luar Sulsel. Demikian menurut Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Herry Subiansauri, SH, MH, Msi, kepada Tribun sore tadi.

Ia mengatakan bahwa kendaraan bermotor dari luar Sulsel yang masuk ke Sulselbar tidak dikenakan biaya atau dibebankan pembayaran apapun saat melakukan lapor tiba.

Lapor tiba adalah bagian dari keterangan jalan dari kendaraan bermotor yang dari luar Sulsel ke wilayah Sulsel. (*)

http://www.tribun-timur.com/read/artikel/76673
Read more ...

Friday, 5 February 2010

Warga Miskin Lebih Sadar Bayar PBB

Sabtu, 6 Februari 2010 - 10:06 WIB

GAMBIR (Pos Kota) – Meski wilayahnya merupakan kawasan padat penduduk, kumuh dan miskin, namun tingkat kesadaran warga Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakpus, dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat tinggi. Terbukti menjadi yang terbaik dalam pencapaian pengumpulan PBB se-Jakpus.

”Ini sangat membanggakan, meski kawasan padat penduduk, kumuh dan miskin namun pencapaian PBB-nya sangat tinggi,” kata H. Usmayadi, Asisten Tata Pemerintahan (Tapem) Jakpus, pada acara penyerahan Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2010, Jumat (5/2).

Kelurahan Kampung Rawa untuk PBB Tahun 2009 mencapai 175,50 persen, disusul Kebon Melati 149,72 persen dan Duri Pulo 135,57 persen. Tingkat kecamatan, diraih Johar Baru 112,28 persen, Tanah Abang 108,14 persen dan Gambir 106,78 persen.

Pencapaian PBB Jakpus tahun 2009 melampaui target dengan pencapaian 100,72 persen atau Rp402 miliar dari target Rp391 miliar. Tahun ini target PBB sebesar Rp393 miliar, dengan jumlah SPPT PBB 215.571 lembar dengan nilai pajak Rp450 miliar. (tarta/B)

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/02/06/warga-miskin-lebih-sadar-bayar-pbb
Read more ...