IKLAN BULAN INI

Showing posts with label Forestry. Show all posts
Showing posts with label Forestry. Show all posts

Sunday, 28 February 2010

166 Perusahaan Pertambangan Ancam Hutan Kalimantan

Senin, 1 Maret 2010 06:09 WIB

Samarinda (ANTARA News) - Walhi Kaltim mengungkapkan data bahwa persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan namun terdapat 166 perusahaan pertambangan batu bara yang kini melakukan pinjam pakai kawasan hutan sehingga mengancam kelestariannya.

"Celakanya, sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu adalah masuk dalam katagori hutan lindung," kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana di Samarinda, Senin.

secara moral dan demi penyelamatan hutan alam kaltim yang tersisa, imbuh dia maka tidak ada argumentasi yang membenarkan ketika Menhut yang baru ini mengamini peminjaman kawasan hutan untuk aktivitas di luar kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten/Kota dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim.

Berdasarkan data Walhi itu menunjukan daerah terbanyak yang mengajukan izin pinjam pakai hutan adalah di Kalsel sebanyak 72 perusahaan batu bara, kemudian di Kaltim mencapai 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan dan Kalbar delapan perusahaan.

Sejak tahun 2001, di Kaltim tingkat deforestrasi (pengurangan luas hutan) mencapai 350 ribu hektare setiap tahun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kaltim yang masih bergantung hidupnya dari hasil hutan.

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya pemerintah pusat melalui Dephut harus tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutatan walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan ketika sudah ada SK Menhut mengenai pinjam pakai kawasan hutan.

"Permohonan ini harus ditelaah secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di Kaltim dan bahkan sampai merambah Hutan Lindung di Kalimantan Timur," katanya.

Eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur akan berdampak yang sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan di Kaltim dan secara langsung berpengaruh terhadap bencana ekologis yang terjadi di Kaltim.

Ia menambahkan bahwa untuk kasus di Kabupaten Nunukan menunjukan bahwa dari hasil pantauan walhi kaltim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kegiatan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

"Pemkab sampai kini diindikasikan belum bisa menunjukkan kepada publik SK Menhut menyangkut pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan," ujar dia.

Tindakan Pemkab Nunukan itu merupakan pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan perundang-undangan yang berlaku pada sektor kehutanan.

"Seyogyakanya aparat keamanan harus menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut," katanya menegaskan.

Isal menambahkan bahwa Menhut yang baru juga seharusnya jangan memberikan SK pinjam pakai kepada Pemkab Nunukan sampai adanya telaah yang mendalam terhadap proyek tersebut mengingat diindikasikan proyek telah dijalankan tanpa adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut.

"Mengenai pertambangan batu bara itu, maka sudah jelas bahwa aktivitas tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim dan sampai saat ini reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal," katanya.

Lemahnya realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD Provinsi beberapa waktu yang lewat. (Ant/K004)

http://www.antaranews.com/berita/1267398585/166-perusahaan-pertambangan-ancam-hutan-kalimantan
Read more ...

Monday, 8 February 2010

4,7 Juta Hektare Hutan Siap Dilego

Senin, 08 February 2010, 16:55 WIB

JAKARTA—Pemerintah siap menawarkan lahan hutan seluas 4,7 juta hektare kepada para investor untuk melakukan kegiatan usaha perhutanan. Lahan tersebut merupakan lahan bebas yang telah diambil alih pemerintah setelah mencabut 49 unit Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA, dulu bernama Hak Penguasaan Hutan atau HPH).

Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, memaparkan, selama periode 2004-2009, pemerintah telah mencabut ijin HPH milik perusahaan nakal. Luasan hutan dari HPH yang dicabut mencapai 4,7 juta hektare.
“Lahan bekas HPH ini sekarang dipersiapkan untuk pemanfaatan penanaman maupun restorasi, tentu menjadi peluang besar bagi para investor di bidang kehutanan,” ujar Hadi Daryanto di Jakarta, Senin (8/2).

Kecuali lahan bekas HPH, lanjut Hadi Daryanto, ada pula lahan seluas 1,07 juta hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ijinnya sudah dicabut selama 2007-2009. Untuk HTI, ijin yang dicabut sebanyak 42 unit. “Kebanyakan dicabut pada tahun 2008 dan 2009.”

Saat ini, lahan-lahan produktif milik pemerintah tersebut praktis tidak ada kegiatan sama sekali lantaran ditinggalkan ‘pemilik’ lama. Lahan umumnya berada di Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tenggara. “Sisanya menyebar di wilayah Indonesia lainnya,” ucap Hadi Daryanto.

Ihwal HPH, dia melanjutkan, tahun ini ada 36 ijin HPH yang terancam akan dicabut. Luas hutan yang menjadi konsesi 36 perusahaan pemegang ijin tersebut mencapai 2,04 juta hektare. “Kita sudah beri tiga kali peringatan dan kini sedang menunggu jawaban dan pembuktian dari mereka,” ucap Hadi Daryanto.
EH Ismail

Red: siwi
Sumber Berita: EH Ismail

http://www.republika.co.id/berita/103491/47-juta-hektare-hutan-siap-dilego
Read more ...

Friday, 5 February 2010

Polisi Tolerir Pembalakan Kayu untuk Membangun Rumah

Sabtu, 06 Februari 2010 | 08:22 WIB

TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mentoleransi tiga alasan pembalakan kayu di perbatasan. Alasan pertama untuk membangun rumah, tempat ibadah dan rumah adat. "Alasan itu masih ditoleransi oleh polisi," kata Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Mathius Salempang, hari ini seusai bertemu dengan perwakilan DPRD Kalimantan Timur.

Mathius memahami sebagian besar hutan di Kalimantan Timur merupakan hutan rakyat. Sehingga sebagian masyarakat pedalaman masih mengandalkan hidupnya dari hasil hasil hutan.

Namun saat hasil pembalakan dipergunakan untuk hal lain, Mathius memastikan para pelaku harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Menurut dia, sehubungan hal ini, polisi tidak pandang bulu dalam pemberantasan pembalakan.

Sebelumnya, Polda Kaltim menyita puluhan ribu batang kayu di Kalimantan Timur. September 2009 10 ribu batang kayu berbagai jenis diamankan polisi. Disusul November 2009, polisi membongkar 13 kontainer penuh dengan kayu dan ribuan kubik kayu di Kutai Timur.

SG WIBISONO

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/02/06/brk,20100206-223908,id.html
Read more ...

Wednesday, 3 February 2010

Kerusakan Hutan Akibatkan Gajah Masuk Kompleks Chevron

Rabu, 3 Pebruari 2010 13:19 WIB

Pekanbaru (ANTARA News) - Kawanan gajah liar yang memasuki kompleks PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, adalah akibat satwa dilindungi tersebut kesulitan mencari makan di hutan habitatnya yang rusak parah .

"Gajah yang masuk kompleks perusahaan berasal dari Kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja. Namun, karena habitat mereka di Balai Raja telah rusak parah, maka gajah kini sulit mendapatkan makanan dan terpaksa masuk di areal perusahaan," kata Humas WWF Riau Syamsidar kepada ANTARA di Pekanbaru, Rabu.

Syamsidar mengatakan hal itu terkait masuknya puluhan gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kompleks CPI Duri sejak 24 Januari.

Syamsidar mengatakan, kondisi hutan di Balai Raja yang merupakan habitat gajah kini tinggal bersisa sekitar 120 hektare. atau kurang dari 10 persen, dari luas sebelumnya yang mencapai 18 ribu hektare saat ditetapkan Menteri Kehutanan pada 1986.

Kondisi habitat tempat mencari makan satwa bongsor itu juga makin sempit karena hutan yang tersisa merupakan rawa-rawa dan sering meluap saat musim hujan.

"Kompleks Chevron sebenarnya bukan lintasan gajah, tapi sekarang sepertinya menjadi jalur lintasan alternatif karena habitat mereka makin sempit akibat beralih fungsi menjadi kebun sawit dan perumahan warga," katanya.

Berdasarkan catatan ANTARA, kawanan gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) sebelumnya pernah berkeliaran di dalam kompleks CPI Duri akibat meningkatnya konflik dengan manusia sejak tahun 2006.

Ia menambahkan, WWF kini bekerja sama dengan CPI berupa melakukan pembekalan pada sekuriti perusahaan agar tidak terjadi konflik antara gajah dengan manusia di dalam areal perusahaan.

"Kami hanya melakukan pembekalan kepada sekuriti karena penghalauan gajah semestinya dilakukan BKSDA Riau," katanya.
(F012/B010)

http://www.antaranews.com/berita/1265177954/kerusakan-hutan-akibatkan-gajah-masuk-kompleks-chevron
Read more ...