IKLAN BULAN INI

Sunday, 30 May 2010

Imbalan Dana Rp 50 Juta untuk Perempuan yang Tidak Aborsi

Kamis, 03/06/2010 10:42 WIB

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

Milan, Aborsi tidak pernah bisa dipandang hanya dari sisi norma dan agama, sebab aspek ekonomi kerap menjadi alasan untuk menggugurkan kandungan. Salah satu wilayah di Italia mencoba menekan tingkat aborsi dengan iming-iming uang tunai.

Dikutip dari BBC, Kamis (2/6/2010), pemicu tingginya tingkat aborsi di Italia adalah masalah ekonomi. Karena tidak mampu membesarkan anak dan memberikan biaya hidup banyak perempuan di Italia yang melakukan aborsi.

Melihat fenomena aborsi yang terus naik, Gubernur Lombardy, Roberto Formigoni akan memberi imbalan kepada ibu hamil yang tidak menggugurkan kandungan.

Imbalan tersebut berupa uang tunai senilai 4.500 euro, setara dengan 5.500 dolar AS atau sekitar Rp 50-51 juta. Untuk mendanai kebijakan tersbut, Formigoni telah menganggarkan 5 juta Euro atau 6,1 juta dolar AS.

Tentunya tidak semua wanita hamil bisa mendapat imbalan tersebut. Untuk mendapatkan haknya, ibu hamil harus membuktikan bahwa dirinya mengalami kesulitan ekonomi untuk menanggung biaya hidup bayinya selama 18 bulan sejak
melahirkan.

Dukungan atas kebijakan antiaborsi tersebut antara lain datang dari Keuskupan Italia. Melalui juru bicaranya, Gereja Katholik menilai setiap kebijakan pemerintah yang menghargai kehidupan harus diapresiasi.

Meskipun begitu, tak sedikit yang mencibir kebijakan tersebut. Media online Italia, La Repubblica menulis bahwa rencana itu hanya memberikan solusi jangka pendek selama 18 bulan. Padahal yang harus ditanggung seorang ibu adalah seumur hidup si anak.

Roberto Formigoni yang merupakan sekutu politik Perdana Menteri Silvio Berlusconi yang dikenal getol memerangi aborsi. Saat menjabat anggota parlemen Eropa tahun 1989, ia mengutuk pengguguran janin perempuan berusia 5 bulan karena didiagnosis mengalami kelainan genetik.

Di Italia aborsi telah dilegalkan sejak tahun 1978. Ketentuannya, usia kandungan tidak boleh melebihi 90 hari, atau 24 minggu jika secara medis nyawa ibu yang mengandungnya dalam bahaya.

Kebijakan ini disesuaikan pada tahun 1988. Ibu hamil hanya boleh menggugurkan kandungannya jika mendapat izin dari suaminya.

(up/ir)

http://health.detik.com/read/2010/06/03/104230/1368890/764/imbalan-dana-rp-50-juta-untuk-perempuan-yang-tidak-aborsi?l993306763


Share This Post →


No comments:

Post a Comment