Rabu, 26 Mei 2010 | 15:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan 16 titik reklame yang telah melewati masa izin diturunkan. "Sudah 16 titik ditertibkan," kata Kepala Badan Pengelola Kekayaan Daerah DKI, Sukri Bey, siang ini.
Enam belas titik tersebut, kata Sukri tidak hanya terdapat di White Area atau zona bebas reklame. Yang termasuk dalam zona putih itu beberapa di antaranya Jalan Sudirman, Thmarin, kawasan Monumen Nasional, Patung Pak Tani, dan beberapa lokasi interchange seperti Pluit dan Cawang.
Sukri mengakui belum mengetahui jumlah reklame yang izinnya telah habis. "Masih kami proses," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah telah membuat kesepakatan bersama empat asosiasi reklame di Jakarta. Asosiasi yang dilibatkan dalam kesepakatan adalah Asosiasi Media Luar Griya, Asosiasi Perusahaan Periklanan Luar Ruang Seluruh Indonesia, Outdoor Advertising Association of Indonesia dan Serikat Pengusaha Reklame Jakarta.
Kesepakatan itu menghasilkan bahwa asosiasi tidak akan meletakkan reklame di kawasan White Ares serta beberapa kawasan lainnya. Hal ini dibuat agar mendukung kebijakan penataan reklame di lokasi tersebut.
Pemerintah, kata Sukri, dalam hal ini akan memberikan sanksi langsung bagi reklame yang sudah melewati izin, namun masih tetap terpasang. "Tiga kali diimbau tidak dipenuhi, kami langsung turunkan (reklame)," katanya.
SUTJI DECILYA
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2010/05/26/brk,20100526-250650,id.html
No comments:
Post a Comment