IKLAN BULAN INI

Wednesday 26 May 2010

MKDKI Putuskan 2 Dokter RS Omni Tak Langgar Disiplin Kedokteran

Rabu, 26/05/2010 14:54 WIB

Aprizal Rahmatullah - detikNews

Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia (MKDKI) memutuskan dua dokter RS Omni International yang menangani Prita Mulyasai tak bersalah. Kedua dokter sudah menjalankan tugas sesuai prosedur.

"MK DKI memutuskan teradu 1 dr Indah, tidak ditemukan pelanggaran disiplin terhadap pasien Prita Mulyasari. Untuk teradu 2 dr Hengky, memutuskan tidak ditemukan pelanggaran disiplin," kata ketua majelis kehormatan, Suyata Subanda, dalam sidang putusan MKDKI di kantor Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Jl Hang Jebat III, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (26/5/2010).

MKDKI bertugas menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter. MKDKI bertanggung jawab pada KKI.

Menurut Suyata, pertimbangan majelis kehormatan bahwa tindakan teradu 1 yang tidak memberikan hasil laboratorium pasien, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di RS Omni International. Sedangkan teradu 2, majelis kehormatan menilai tindakannya yang melakukan penyuntikan terhadap pasien sudah melalui persetujuan dari pasien sendiri.

"Hal itu didasarkan pada anggukan dari pasien saat ditanyai apakah mau disuntik atau tidak," ujarnya.

Sidang dihadiri oleh Prita Mulyasari. Prita yang sedang hamil 8 bulan, didampingi suami dan kuasa hukumnya.

Sidang itu tidak boleh difoto/direkam, dihadiri sekitar 10 orang, dan berlangsung formil seperti lazimnya sidang kode etik.

dr Indah dan dr Hengky diadukan oleh Kementerian Kesehatan dan pengacara OC Kaligis. Keduanya dinilai telah melanggar disiplin kedokteran. dr Indah dinilai telah melakukan penipuan karena tidak memberikan hasil laboratorium pertama. Isinya berupa hasil pemeriksaan darah 27.000/UL. Sementara untuk dr Hengky diadukan karena melakukan penyuntikan kepada Prita tanpa izin. (gus/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2010/05/26/145446/1364504/10/mkdki-putuskan-2-dokter-rs-omni-tak-langgar-disiplin-kedokteran


Share This Post →


No comments:

Post a Comment