Minggu, 7 Juni 2009 - 13:26 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha, konsumen bisa mengadukan keluhannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di setiap kabupaten/kotamdya setempat.
“Ini sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999,” jelas Radu Malam Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) ketika dihubungi, Minggu (7/6).
Kalau BPSK kabupaten/kotamadya belum terbentuk, pengaduan bisa disampaikan lewat Direktorat PK Depdag atau Lembaga Perlindungan Konsumen maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Setelah menerima pengaduan, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM wajib menindaklanjuti dan menyiapkan pasal apa saja yang dilanggar pelaku usaha bersangkutan. Kemudian memanggil pelaku usaha.
Bila mediasi sudah dilakukan namun kedua pihak merasa belum puas, Direktorat PK Depdag, LPK maupun LSM akan melimpahkan ke BPSK.
BPSK nanti akan memutuskan perkara tersebut. Karena lembaga yang terdiri dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah ini memiliki majelis untuk mengambil keputusan terhadap kasus tersebut.
Kalau kedua pihak merasa hasil keputusan BPSK belum juga memuaskan, mereka bisa melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Di pengadilan, berkas keputusan BPSK ini bisa dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim, sebelumnya memutuskan perkara tersebut.
Terkait dengan keluhan Ny Prita yang ditulis melalui internet, Radu menilai itu merupakan hal wajar, karena sebagai konsumen Ny Prita hanya mempertanyakan haknya atas pelayanan yang didapatnya dari rumah sakit tersebut. (setiawan/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/06/07/konsumen-dirugikan-lapor-ke-bpsk
No comments:
Post a Comment