Rabu, 15 September 2010, 19:32 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih, meresmikan pemberian vaksin meningitis halal secara nasional, kepada jemaah calon haji Indonesia tahun 1431 H/2010 M, di Puskesmas Lubuk Buaya, Padang, Sumatra Barat, Rabu (15/9).
Dalam sambutannya Menkes mengatakan, pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam proses pengadaan vaksin meningitis yaitu faktor efektivitas vaksin (berkhasiat), mutunya terjamin yang ditunjukkan adanya izin edar dari Badan POM (registrasi), dan sesuai fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Kriteria-kriteria tersebut yang menjadi dasar sehingga vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI menjadi pilihan untuk diberikan kepada calon jamaah haji Indonesia,” kata Menkes dalam keterangan Puskom Publik Kemenkes, di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurut Menkes, pemberian vaksinasi meningitis kepada calon jamaah haji merupakan upaya perlindungan terhadap bahaya penyakit meningitis meningokokus yang menular dan membahayakan jamaah haji Indonesia dan keluarganya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk senantiasa melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah haji Indonesia.
Selain itu, pemberian vaksin meningitis merupakan syarat mutlak bagi jamaah haji yang akan memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi. “Bagi mereka yang belum atau tidak diimunisasi meningitis meningokokus, maka Kerajaan Arab Saudi tidak akan memberikan visa/izin untuk memasuki negaranya,” kata Menkes.
Di 2010 ini, jumlah jamaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang dan petugas haji sebanyak 3.250 orang. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang terbanyak jika dibandingkan dengan negara Muslim lainnya di dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Menkes juga menjelaskan, bahwa efektivitas vaksin mulai terbentuk 10-14 hari setelah pemberian, karena itu seluruh jemaah haji Indonesia, disarankan harus sudah divaksinasi meningitis paling lambat 30 September.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengadaan vaksin meningitis yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI dan izin edar dari Badan POM yaitu Menveo ACW135Y sebanyak 211.415 dosis untuk 211 ribu calon jemaah haji dan 3.250 dosis untuk petugas haji.
Sementara berkaitan dengan penambahan kuota calon jamaah haji sebanyak 10 ribu orang yang disampaikan Kementerian Agama, Kemenkes melakukan penambahan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 10 ribu dosis. Vaksin meningitis Menveo telah didistribusikan ke seluruh provinsi sejak 28 Agustus dan siap didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota.
Sebagai tindakan antisipatif dalam penggunaan vaksin meningitis yang baru, Kemenkes telah melakukan sosialisasi kepada pengelola program kesehatan haji seluruh Indonesia dan 15 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Embarkasi dan Debarkasi pada tanggal 4 dan 11 Agustus di Batam dan Cikarang, Jawa Barat.
Red: Endro Yuwanto
Sumber: kominfo-newsroom
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/umroh-haji/10/09/15/134866-menkes-resmikan-vaksin-meningitis-halal-untuk-jamaah-haji
No comments:
Post a Comment