IKLAN BULAN INI

Saturday, 26 March 2011

Undang-Undang Koperasi

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang
gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional.
Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi.
Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi. Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu Pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha. Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya.
Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran ke arah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional. Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Ayat 2
Yang dimaksud dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan Koperasi, seperti
misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha, pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Pasal 5
Prinsip Koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut Koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat 1
Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Huruf a
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan alas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap Koperasi.
Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan.
Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
Huruf e
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi,swadaya,berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat 2
Disamping kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), untuk pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Penyelenggaraan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi merupakan prinsip Koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud dapat dilakukan antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan internasional.
Pasal 6 Ayat 1
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 7 Ayat 2
Yang dimaksud dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi.
Huruf h
Jangka waktu berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf j
Sanksi dalam ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas, dan anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 12 Ayat 2
Dengan ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau pengesahan badan hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan. Koperasi untuk berusaha di segala bidang ekonomi.
Pasal 14 Ayat 1
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder.Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri.
Pasal 17Ayat 1
Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
Pasal 18 Ayat 1
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat 2
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19 Ayat 3
Keanggotaan Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan. Dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia, keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Pasal 20 Ayat 1
Sebagai konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi, oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Ayat 3
Pemungutan suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat 4
Yang dimaksud dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan standing dengan jumlah anggota setiap Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 26 Ayat 2
Batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
Pasal 27 Ayat 1
Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat 2
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat 4
Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Pasal 30 Ayat 1
Dalam mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 32 Ayat 1
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat 2
Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya hubungan.kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap atau pada waktu diperlukan sesuai dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat Anggota.
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi, pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan, Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik. Dengan ketentuan ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan untuk itu, Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap. laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41 Ayat 2
Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti.
Huruf a
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf c
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
Ayat 3
Untuk pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum.
Pasal 42 Ayat 1
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
Pasal 43 Ayat 1
Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif, dan efisien dalam arti Koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat 2
Yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk
berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta untuk memasyarakatkan Koperasi.
Ayat 3
Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4, maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
Pasal 44 Ayat 1
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang yang mengatur tentang perbankan, usaha simpan pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. Pengertian anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi yang bersangkutan.
Ayat 2
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.
Pasal 47 Ayat 1
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/ atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena dinyatakan pailit.
Pasal 49 Ayat 1
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat 3
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50 Ayat 4
Ketentuan ini menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53Ayat 1
Yang dimaksud dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota maupun oleh keputusan Pemerintah.
Pasal 54
Huruf c
Yang dimaksud dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 57 Ayat 1
Organisasi tersebut bukan merupakan badan usaha dan karenanya tidak melakukan kegiatan usaha ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-undang ini, organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini. Tujuan dan kegiatan organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang terkandung dalam Undang-undang ini.
Ayat 3
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama organisasi;
b. tujuan organisasi;
c. susunan organisasi;
d. ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e. ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f. ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g. ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h. ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j. ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58 Ayat 1
Huruf b
Upaya untuk meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat, dilakukan antara lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf d
Untuk mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan internal organisasi Koperasi. Penumbuhan, pengembangan, dan pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlukan agar Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan perannya serta dapat mencapai tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf c
Tata hubungan usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini kerja sama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf c
Ketentuan ini mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal, baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Pasal 63 Ayat 1
Huruf a
Ketentuan ini dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya memperkuat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Read more ...

Undang-Undang Monopoli dan Oligopoli

Pasar monopoli
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
UNDANG-UNDANG NO. 5/1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
 Pendekatan dunia hukum yaitu: hukum dan ekonomi – economic analysis of the law
 Latar belakang lahirnya UU No.5/1999
 Tujuan – yang multi objektif sehingga dapat mengakibatkan masalah dalam interpretasi atau menentukan putusan hukum kelak
 Efisiensi atau kesejahteraan umum atau proses persaingan(efficiency or consumer welfare or competition process)
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,
pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
 Stuktur dan materi UU No.5/1999:
- Perbuatan yang Dilarang
- Perjanjian yang Dilarang
- Posisi Dominan
 Pengecualian – lihat Pasal 33 UUD’1945
 Pasal 50 tentang perbuatan, perjanjian serta pelaku usaha yang dikecualikan dari UU
 Pasal 51 – BUMN ditetapkan dengan UU
 Monopoli alamiah (natural monopoly)

Persaingan Usaha Dalam Pendekatan Ekonomi

Pokok bahasan:
• Mengapa bersaing?
• Apakah yang menjadi instrumen persaingan?
• Producer or consumer welfare?
• Kriteria pasar persaingan sempurna & pasar persaingan tidak sempurna
• Jenis-Jenis Pasar: monopoli, oligopoli dll
• Perilaku (behavior) & struktur pasar (market structure)
• Demand, supply &
equilibrium, deadweight loss, barrier to entry (artificial or natural), market power, elasticity of demand & elasticity of price
• Produk substitusi, penentuan pasar geografis
• Monopoli – akibat monopoli (menaikkan harga & membatasi output, social cost of monopoly)
• Oligopoli, kartel (perjanjian) – tacit collusion, price leader, price signalling, oligopolistic interdependence

Pendekatan Perse Illegal & Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan
• Prinsip Larangan terhadap perilaku (restrictive business practices) – perjanjian atau tindakan
• Larangan terhadap struktur pasar (market structure restraint) – angka
• UU No 5/1999 menggunakan pendekatan keduanya dengan penekanan pada restrictive business practice
• Hambatan yang sifatnya vertikal dan horizontal

Pendekatan Perse Illegal:
Apabila suatu aktivitas jelas maksud /tujuannya mempunyai akibat merusak persaingan maka hakim tidak perlu harus mempermasalahkan masuk-akal atau tidaknya dari peristiwa yang sama (analogi) sebelum menentukan bahwa peristiwa yang tersebut merupakan pelanggaran hukum persaingan. Misalnya: secara universal penetapan harga (price fixing)
Pendekatan Rule of Reason:
Menyatakan suatu perbuatan dituduh melanggar hukum persaingan, maka pencari fakta harus mempertimbangkan dan menentukan apakah perbuatan tersebut menghambat persaingan dengan menunjukkan akibatnya terhadap proses persaingan dan apakah perbuatan itu tidak adil atau mempunyai pertimbangan lainnya.
Pertimbangan/alasan lainnya:
• ekonomi
• keadilan
• efisiensi
• perlindungan terhadap golongan ekonomi tertentu
• fairness
• pembuktian yang rumit, dll.

• sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum ( Pasal 1 ayat 2)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 4)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7, 21, 22,23)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (pasal 8)
• sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 9)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 11,12,13,16,17,19)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat (Pasal 14)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 18,20,26)
• yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28, ayat 1)
• dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (Pasal 28 ayat 2)
• Pasal 10 ayat 2 tentang Boykot : sehingga perbuatan tersebut: merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain.

Substansi UU No.5/1999
• Perjanjian yang Dilarang (Pasal 4 – 16)
• Perbuatan yang Dilarang (Pasal 17 – 24)
• Posisi Dominan (Pasal 26-29)

Hambatan Vertikal (Vertical Restraint)
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku usaha yang merupakan suatu jaringan proses produksi
• upstream atau downstream production
• Dapat terjadi dalam satu perusahaan
• Dapat terjadi antara produser dengan distributor atau dealer

Hambatan Horizontal (Horizontal Restraint)
• Hubungan antara pelaku dengan pelaku pesaingnya yang sejajar
• Terjadi dalam suatu industri yang sama
• Umumnya paling sering bersifat anti persaingan

Bentuk Hambatan Dalam Persaingan
• Non price restraint (hambatan dalam bentuk bukan harga)
• Price restraint (harga)
• Ancillary restraint

Defenisi “ Perjanjian” UU No. 5/1999 Pasal 1(7)
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Perjanjian yang Dilarang
 Oligopoli (Pasal 4)
 Penetapan Harga – Price Fixing (Pasal 5)
 Penetapan Harga – diskriminasi harga (Pasal 6)
 Penetapan harga dibawah harga pasar (pasal 7)
 Penetapan harga harga jual kembali (Resale Price Maintenance) (Pasal 8)
 Pembagian Wilayah (Pasal 9)
 Pemboikotan (Pasal 10)
 Kartel (Pasal 11)
 Trust (Pasal 12)
 Oligopsoni (Pasal 13)
 Integrasi Vertikal (Pasal 14)
 Perjanjian Tertutup – Closed/Tying Agreement (Pasal 15)
 Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)

Perbuatan/Kegiatan yang Dilarang
 Monopoli (Pasal 17)
 Monopsoni (Pasal 18)
 Penguasaan pasar (Pasal 19)
 Menjual rugi (Pasal 20)
 Melakukan kecurangan biaya produksi (Pasal 21)
 Persekongkolan tender (collusive tendering/bid rigging) (Pasal 22) - Lihat petunjuk KPPU mengenai persekongkokolan tender
 Persekongkolan mendapatkan informasi rahasia (Pasal 23)
 Persekongkolan menghambat produksi/pemasaran (Pasal 24)

Definisi Posisi Dominan
Keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan pangsa pasar yang dikuasai,…..pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi dalam kemampuan keuangan, akses pada pasokan dan pasar & kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang/jasa tertentu [psl 1 (4)]

Kriteria memiliki “Posisi Dominan” jika
 Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu; atau
 Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.[psl 25 (2)]

Penyalahgunaan Posisi Dominan langsung maupun tidak langsung, dilarang
 Menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang/ jasa yang bersaing dalam harga & kualitas;
 Membatasi pasar dan perkembangan teknologi; dan
 Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan [psl 25 (1)]

Posisi Dominan dapat terjadi melalui
 Jabatan rangkap (Direksi atau Komisaris – Pasal 26);
 Pemilikan saham mayoritas (Pasal 27);
 Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (Pasal 28 & 29) – Lihat Petunjuk Merger KPPU

Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
- Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
• Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
• Timbul inifisiensi produksi
• Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
• Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
• Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
• Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
• Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.

Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian Pertama
Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Read more ...

Monday, 21 March 2011

Bushido Ganbaru, Peti Mati Koruptor, Trully Asia dan Trade Center Image

Sejarah membuktikan Indonesia memiliki trah bangsa yang Pintar dan Juara. Lihatlah kejayaan Majapahit dengan patihnya GajahMada , wilayahnya sampai ke siangapura dan malaysia. Armada perangnya kuat, ekonominya kuat, SDA melimpah dan rakyatnya makmur sentosa.
Sukarno, mengobarkan semangat keluar dari kukungan penjajahan 3,5 abad, memerdekakan diri, dan mendeklarasikan gerakan NonBlok.

Mari kita belajar kepada Jepang , China , Malaysis dan Singapura yang menerapkan Mentalitas Juara.

Jepang dibom atom di Nagasaki dan Hirosima oleh tentara sekutu di bulan agustus 1945. Banyak pihak menyakini bahwa peristiwa itu sebagai akhir kejayaan Jepang. Beberapa tahun kemudian Jepang bangkit dari keterpurukan dan berubah menjadi negara kuat dengan kemajuan industri melebihi kekuatan militernya pada masa perang dunia kedua.

Bagaimana Jepang mampu bangkit sedemikian pesat dan menjadi jaya ?
Jepang memiliki semangat Moralitas Bushido, yaitu nilai-nilai kehormatan, harga diri, keberanian, loyalitas. Jepang juga memiliki Ganbaru, yaitu berjuang terus sampai titik darah terakhir.
Ganbaru membuat Jepang terus berusaha dari 3 bencana besar 11 maret 2011 lalu yaitu Gempa 9 skala richter , Tsunami dan Radiasi Nuklir PLTN Fukushima. Ada 50 orang yang berani Kamikase untuk mencegah terjadinya ledakan di reaktor nuklir yang telah mengeluarkan radiasi nuklir.


China, Negara Tirai Bambu layak kita rujuk sebagai negara yang sukses membangun kejayaan. Bagaimana china membangun kejayaannya ? Komitmen ! China memiliki komitmen membareantas korupsi dengan menghukum pelaku korupsi dengan penjara bahkan hukuman mati. Kalimat perdana mentri China Zhu Rongji saat dianggakat sebagai PM " Sediakan 100 peti mati , 99 buat koruptor dan 1 buat saya jika saya melakukan korupsi "
China mau melakukan apa saja guna mewujudkan asa dan citanya. Mereka tidak pernah gentar terhadap kritik. Kritik - kritik yang dituduhkan senantiasa dijawab dengan kesungguhan negara itu menata kotanya.
Pada Olimpiade tahun lalu china berhasil menunjukkan kepada dunia kota-kota dulu yang dianggap sebagai biang pencemaran kini sudah elok menawan.
Komitmen china dalam SDM ditunjukkan dalam mencetak sarjana berbagai jenjang pendidikan dalam jumlah besar.
Dalam bidang industri China berkomitmen menguasai pasar dunia. 40 % produk industrinya berhasil diekspor. Hampir semua produk didunia ,China mampu memproduksinya.
China mampu membangun infrastruktur spt jalan , jembatan pelabuhan dan sebagainya dengan kecepatan rata-rata 2 kali lipat setiap 2,5 tahun.

Malaysia, negara yang merdeka belakangan dari Indonesia ini sudah melesat menjadi negara yang jaya. Niali eksport mereka 1,5 kali dari Indonesia. Mereka juga berkomitment menjadi ' Malaysia Trully Asia ' yang mampu meraup 150 juta ringgit per tahun. Malaysia dengan penduduk 10 % dari penduduk indonesia dan luas negara hanya 17 % dari Indonesia menguasai 46,4% pasar minyak sawit dunia. Para pengusaha malaysia juga membuka lahan kelapa sawit di Sumatra dan Kalimantan.

Singapura , negara yang boleh dibilang tidak memiliki SDA dan luasnya seperti kota Jakarta namun nilai ekportnya 4 kali dari Indonesia. Singapura terkenal sebagai pengeksport teh dunia. Mereka juga mengekport kakao, kopi, timah yang semua komoditi itu adanya diIndonesia. Bagaimana semua ini terjadi ?

Menurutku, kejayaan akan terwujud jika ada Mentalitas Ganbaru rakyatnya dan Komitmen leadernya !

Terbitkan Entri
Read more ...

Wednesday, 16 March 2011

Cara-cara Marketing yang Unik dan Kreatif


Ide-ide marketing
,
Marketing is Bullshit , without creativity, Ippho Santosa , Tung Desem Waringin

Tolong diadaptasi dulu sebelum diadopsi,

1. Karangan Bunga . Misal, buka toko baru, maka pesanlah minimal 10 karangan bunga, biar orang lihat dan kesannya wah. Caranya : ajaklah teman-teman anda sesama marketer untuk patungan, dengan demikian mereka berhak memakai karangan bunga itu sewaktu-waktu, oleh karenanya dibuatlah karangan bunga dari bunga plastik atau kertas.

2. Lemming Effect. Bisnis yang ramai makin ramai, bisnis yang sepi makin sepi. Misal baru buka bengkel baru, ajak teman saudara yang nganggur nongkrong, dan motor atau mobilnya parkir, dan buat kesibukan seolah-olah kayak bengkel yang ramai dan sudah berjalan bertahun-tahun.

3. Klien Pertama. Misal anda pemilik Mama Laundry, yang fokus pada pasar korporate. Sekiranya usaha ini baru dibuka, adakah yang mau menjadi kliennya ? Hampir-hampir tidak ada kan ? Maka tawarkan jasa anda pada tiga perusahaan terkenal semisal, Novotel, Astra, Rumah Sakit . Terus desak mereka menjadi klien anda, kalau perlu kasih gratis. ( Gratisnya cukup sekali saja ). Setelah itu anda berhak membuat brosur atau iklan dengan embel-embel "Novotel, Asta dan Rumah Sakit adalah beberapa perusahaan yang pernah memakai jasa Mama Laundry " Lha siapa yang tidak percaya. he he he :)

4. SMS Request. Misal anda punya Cafe MakNyus. Kirim SMS request ke stasiun radio yang sedang ngadain request lagu via SMS, dan ketiklah SMS yang bunyinya kurang lebih " Minta lagu Sewu Kutho dari Didikempot buat Mbak Laras yang sering nongkrong di cafe MakNyus. Pesan buat mbak Laras, nongkrongnya jangan lama-lama dong, Mentang-mentang kue-kue disana enak-enak ama intrenetan gratis, entar uang jajannya abis lho. " Nggak penting lagu Sewu Kutho, atau mbak Laras, nah dengan biaya hampir nol rupiah ribuan orang dikota anda tahu Cafe MakNyus.

5.Konter Informasi. Bikin informasi " Pak Samsi dari Putri Catering harap ke konter informasi , ada pesanan nasi kotak dari DPRD "

6.Bisikan Pelanggan, membisiki calon kustomer tolo orang lain " Bapak suka main tennis ya ? Wah sama dengan saya. Ngomong-ngomong ada toko olahraga baru lho, Namanya Blabla ( padahal toko anda), kebetulan saya sering kesana, barangnya bagus-bagus lho. Udah begitu murah lagi "

7.Titip Nama, saat gabung di millis, seminar, memberi testimoni jangan lupa Titip Nama usaha anda

8. Sisip Nomor, buat stiker tentang nomor-nomor penting dan sisipkan Nomor usaha anda

9. Foto Tokoh, kalau ada tokoh mampir, minta foto bareng. Numpang tenar adalah cara cepat promosi. Jadi inget pas mampir di warung soto sokaraja, jl bank purwokerto, banyak banget fototokohnya. Ini warung soto atau foto studio, but it's good marketing.

10. ATM, Amati Tiru dan Modivikasi, ada AA Gym dan AA Jimi ( numpang tenar) , Ada KFC dan HFC ayam krispi harga kaki 5 rasa bintang 5 ( franchise ) , Indomie di tempel sama Mie Sedaap ( bungkus dan desainnya mirip 90 %, cuman namanya aja yang beda)
Read more ...

Sunday, 6 March 2011

Cara Dapat Dolar Dari Bisnis Afiliasi Paypal

Pada setiap transaksi di dunia maya ini tidak akan terlepas dari pembayaran secara elektronik yang akan ditautkan dengan rekening Boleh jadi Anda memiliki kartu kredit. Pada kesempatan ini, saya akan memberikan cara-cara bagaimana Anda dapat menghasilkan duit sambil memberikan referensi buka rekening kartu elektronik kepada orang lain. Anda tertarik?

Mempersingkat waktu kita langsung saja, Kita akan mendapatkan komisi dengan memberikan referensi kepada orang lain. Kenapa harus direferensikan kepada orang lain? Tak lain adalah beberapa program yang harus di ikuti di internet seperti afiliasi, publisher, reviewme dan pay per sale contohnya, mereka ada yang mensyaratkan Anda hanya membayar dengan kartu seperti yang saya akan sebutkan. Inilah yang disebut dengan online payment. Anda mulai mengerti?. Jadi disini online payment sangat penting peranannya bagi Anda yang menghasilkan uang dari internet, karena akan memudahkan proses transaksi keuangan yang dilakukan. Mungkin Anda bertanya dalam hati sekarang ini, kenapa tidak pakai kartu kredit saja?

Jawabnya adalah kartu kredit di internet dirasa kurang aman apalagi bank yang konvensional akan membutuhkan waktu yang sangat lama dalam melakukan transaksi, singkatnya proses akan memakan waktu dan kurang praktis.
Jadi disini setelah Anda memiliki rekening elektronik maka Anda akan bisa untuk menerima uang dari pihak lain (receive money) dan mengambil uang (with draw). 

Cara pendaftaran KLIK DISINI
1. Anda klik tulisan dikotak SIGN UP TODAY. Anda akan dibawa kearah layar seperti dibawah ini
Untuk dapat berpenghasilan lewat akun ini Anda harus mulai dengan jenis akun Premier jangan ragu! Gratis 100% kok dan dapat di upgrade sewaktu-waktu.Sampai disini Anda telah berhasil membuat rekening elektronik Anda. Hanya saja status yang Anda miliki saat ini adalah unverified.Anda harus mentautkan kartu kredit Anda nantinya untuk mengaktifkan verifikasi e-mail yang dikirmkan oleh paypal.

Seperti yang dijelaskan diatas tadi sebelumnya, Anda tetap bisa menerima uang. Hanya saja Anda tidak bisa menarik uang Anda tersebut (me rupiahkannya) sampai Anda melakukan verifikasi. Saran saya biarkan saja sampai Anda berpenghasilan lewat blog baru Anda verifikasi. OK?
Sekarang tiba saatnya mengoptimalkan kartu elektronik Anda buat cari duit di blog. Paypal memiliki program seperti afiliasi yang dinamakan “Program Bonus Perujukan Pedagang“.
Sebagai pengguna PayPal, Anda dapat mengumpulkan hingga $1.000,00 USD untuk setiap pedagang baru yang Anda rujuk. Program Bonus Perujukan Pedagang menghargai upaya Anda untuk membawa bisnis baru ke PayPal.

Bagaimanakah cara kerjanya?
Bila orang yang Anda referensikan mendaftar di Paypal untuk akun Premier atau Bisnis maka Anda berhak menerima yang namanya Merchant Referral Bonus. Jumlah bonus disini dalam bentuk persentase dari sejumlah dana yang diterima oleh referral Anda yang menggunakan Paypal dalam pembayaran di website atau dalam fitur mengirim uang dengan menggunakan jasa Paypal. Anda akan menerima bonus awal bulanan atau setara dengan 0,5% dari Pedagang baru atas penjualan bersihnya, bilamana pedagang tersebut telah mencapai USD $ 200,00 dalam penjualan. Setiap 30 hari selama 12 bulan, Anda akan menerima bonus dari 0,5% dari pedagang baru atas penjualan bersih bulanan. Maksimum total Anda dapat menerima bonus adalah $ 1.000,00 USD.Wah bukan?

Bagaimanakah cara saya mereferensikan seseorang?
Ada 2 cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan referensi.
1. Mengirim email dengan arahan link personal. contoh link referal Anda seperti ini http://www.paypal.com/id/mrb/pal=TKNRZ4ARBFH3E
2. Anda kirimkan lewat e-mail ke target orang yang akan Anda referensikan.
3. Menambahkan logo referral ke situs Web Anda. contoh logo banner dibawah;
Siapa yang bisa saya referensikan ke Paypal?
Anda boleh mereferensikan orang yang belum memiliki akun di Paypal dan orang-orang yang memiliki hubungan bisnis dengan Anda.
Anda tidak diperbolehkan mereferensikan Paypal dengan mengirimkan e-mail kepada alamat email group atau daftar-daftar mailing list atau kediri sendiri!
Mengapa saya belum menerima pembayaran padahal saldo saya telah terisi?
Diantara beberapa hal kenapa belum bisa mendapatkan pembayaran adalah;
• Orang yang Anda targetkan salah dalam mendaftar, boleh jadi dia mendaftar atas akun personal atau pribadi.
• Merchant referral bonus akan dibayarkan setelah mencapai taget minimum pembayaran.
• Program Merchant referral bonus mengacu kepada barang yang bukan masuk kategori pembelian barang yang menggunakan e-bay.
Read more ...

Saturday, 26 February 2011

Senjata Rahasia Perang Dunia III

Wah, senjata rahasia apakah yang akan digunakan kelak bila terjadi Perang Dunia III?
Bajay, Senjata Rahasia Perang Dunia III

Setelah foto bocoran ini menyebar, mari kita lihat benda apakah yang menjadi senjata rahasia tersebut. Di foto insert yang telah diperbesar, kita bisa melihat dengan jelas bahwa senjata rahasia tersebut adalah bajay.

Sebagai tukang ketik kurang kerjaan yang pengen eksis di blogspot ini, saya cari di gugel, bagaimana nasib senjata rahasia untuk Perang Dunia III tersebut setelah diluncurkan.
Bajay Mendarat Di rumah Artis Mulus

Hasilnya adalah: dari empat bajay yang meluncur, dua buah entah kemana rimbanya, 1 buah mendarat dengan mulus di rumah artis (yang mulus juga, tapi lagi mules), sedangkan 1 buah nyusruk setelah menabrak pohon di jalan raya.

(ssst... jangan dipercaya, ini cuma hoax!)
Read more ...

Tobat (Katanya), Tapi Masih Suka Kumat

Tobat Tapi Masih Kumat
Read more ...

Jablay, Mari Kita Budayakan Jablay

Weh? Jablay dibudayakan? Tenang. Jablay di sini adalah "jarang bolos dan lalai". Nggak tau deh huruf "y"-nya nyelonong dari mana. 


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bolos dan lalai artinya:
bo·los, mem·bo·los v 1 tidak masuk bekerja (sekolah dsb); 2 meloloskan diri;

la·lai 1 a kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dsb); lengah; 2 v tidak ingat krn asyik melakukan sesuatu; terlupa: 
Jarang bolos dan lalai. Yah, mendingan "jarang" daripada "sering".
Read more ...

Tuesday, 22 February 2011

Modal Dasar Sukses Bisnis Internet 2

Masih seputar modal dasar sukses bisnis internet, yang telah saya bahas di posting sebelumnya modal dasar 1 kali ini modal dasar yang kedua. Yang ini akan saya jelaskan modal dari sisi teknis atau modal nyata.

Bisnis internet adalah bisnis yang sebagian besar dilakukan di internet. Dan hal yang diperlukan juga seputar hal yang bersangkutan dengan internet. Kenapa saya katakan sebagian besar? karena tidak bisa dipungkiri pula bahwa bisnis internet juga bisa dijalankan melalui dunia nyata (offline).

Hal-hal apa saja yang perlu disiapkan? berikut adalah bahan-bahannya.

1. Komputer

Selain komputer apakah bisa dijalankan dengan hape? kan sekarang hape sudah pada canggih tuh. Bisa aja, tapi biar lebih maksimal pake komputer dong. Bisa aja Anda menggunakan hape sebagai sarana bisnis Anda, tapi jangkauannya hanya sekedar untuk kontrol saja. Sedangkan untuk kepentingan utama tetap harus memakai komputer.

Lha, terus gimana jika saya gak punya komputer sendiri? ya..kan banyak warnet, pinjem teman, komputer kantor, punyay tetangga. Asal gak maling aja, ok?.

2. Jaringan Internet

Lucu juga kali ya, mau bisnis internet tapi gak ada jaringan internetnya.
Yang nomor dua ini wajib hukumnya. Komputer yang dilengkapi dengan jaringan internet akan lebih pas dipake selancar berbisnis.

3. Panduan

Setelah Anda memiliki komputer dan jaringannya. Itu sudah modal awal yang pas untuk mulai berbisnis online.
Ketiga adalah miliki panduan. Dari bidang bisnis yang Anda geluti, Anda harus mempunyai minimal sebuah buku panduan. Inilah guru Anda dalam menjalankan bisnis.

Semisal Anda ingin serius dalam bisnis toko online, maka minimal Anda memiliki guru untuk membimbing Anda dalam bisnis toko online Anda.

4. Website

Sebagai pebisnis online, website atau blog ini menjadi hal wajib bagi mereka.
Tidak menutup kemungkinan Anda juga. Sebagai pemula gunakan saja blog gratisan seperti blogger.com atau wordpress.com.

Website atau blog ini bisa Anda jadikan sebagai karyawan Anda dalam menjalankan bisnis Anda.

Bagaimana cara membuat blog gratisan tersebut? silakan cari di google dengan mengeik: cara bikin blog di blogger, banyak sekali blog yang membahasnya.

Itulah 4 modal dasar sukses bisnis internet bagian kedua. Jika Ada komentar, masukan atau pertanyaan bisa Anda sampaikan di koak komentar.

Read more ...

Monday, 31 January 2011

FB, Harapan Dan Kenyataan

Kalau udah berapa hari nggak buka FB, harapannya sih, yang add dah banyak, yang kangen dan kirim pesan udah banyak juga, yang komentar dan menulis di wall juga udah banyak.

FB, antara harapan dan kenyataan

Lain harapan, lain juga kenyataan.
Ah, biarlah cuma satu. Yang penting tulus bertegur sapa. Bukan hanya sekedar angka, tapi nggak saling kenal dan nggak pernah saling menyapa.

Ini lucunya di mana, sih? Kok malah curcol? Entahlah. Hehehehe.
Read more ...

Tuesday, 25 January 2011

Jejak Pendaratan UFO (Crop Circle), Kok Jadi Gini?

Daripada pusing-pusing ngebahas asal muasal dan pengakuan pembuat crop circle di Sleman, desa Jogotirto, mendingan kita liatin crop circle ajaib berikut ini: Gayus, Sule, Azis Gagap dan Budi Anduk.

1. Crop Circle Gayus Tambunan
Jah, dia lagi, dia lagi. Hehehe. Mudah-mudahan dia nggak diajak jalan-jalan ke luar angkasa sama mahluk asing dari planet lain.
Crop Circle Gayus Tambunan
Baca selengkapnya »
Read more ...

Thursday, 20 January 2011

Epilepsi Atau Penyakit Ayan

Epilepsi Atau Penyakit Ayan


Epilepsi atau Penyakit Ayan adalah penyakit saraf menahun yang menimbulkan serangan mendadak berulang-ulang tak beralasan. Kata ‘epilepsi’ berasal dari bahasa Yunani (Epilepsia) yang berarti ‘serangan’.

Penyakit epilepsi merupakan manifestasi klinis berupa muatan listrik yang berlebihan di sel-sel neuron otak berupa serangan kejang berulang. Lepasnya muatan listrik yang berlebihan dan mendadak, sehingga penerimaan serta pengiriman impuls dalam/dari otak ke bagian-bagian lain dalam tubuh terganggu.

Penyebab Epilepsi

Penyebab epilepsi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu epilepsi idiopatik (tidak diketahui penyebabnya) dan epilepsi simtomatik (peyebab diketahui, misalnya tumor otak, pasca trauma otak). Pengaruh faktor genetik atau herediter memang ada tetapi kecil, biasanya termasuk pada yang idiopatik.

Beberapa penyebab epilepsi antara lain: faktor genetik/turunan (meski relatif kecil antara 5-10 persen), kelainan pada menjelang-sesudah persalinan, cedera kepala, radang selaput otak, tumor otak, kelainan pembuluh darah otak, adanya genangan darah/nanah di otak, atau pernah mengalami operasi otak. Selain itu, setiap penyakit atau kelainan yang mengganggu fungsi otak dapat pula menyebabkan kejang. Bisa akibat trauma lahir, trauma kepala, tumor otak, radang otak, perdarahan di otak, hipoksia (kekurangan oksigen dalam jaringan), gangguan elektrolit, gangguan metabolisme, gangguan peredarah darah, keracunan, alergi dan cacat bawaan.

Jenis Epilepsi

Jenis serangan kejang pada epilepsi sangat bermacam-macam, secara garis besar dibagi menjadi kejang parsial (lokal) dan kejang umum (general).

meliputi, epilepsi tonik klonik (grandmal), epilepsi absans (petit mal), epilepsi parsial sederhana, epilepsi parsial komplek, epilepsi atonik, dan epilepsi mioklonik.

Epilepsi Bukan Penyakit Menular

Secara umum masyarakat di Indonesia salah mengartikan penyakit epilepsi. Akibatnya, penderita epilepsi sering dikucilkan. Padahal, epilepsi bukan termasuk penyakit menular, bukan penyakit jiwa, bukan penyakit yang diakibatkan “ilmu klenik”, dan bukan penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

Umumnya ayan mungkin disebabkan oleh kerusakan otak dalam proses kelahiran, luka kepala, pitam otak (stroke), tumor otak, alkohol. Kadang-kadang, ayan mungkin juga karena genetika, tapi ayan bukan penyakit keturunan. Tapi penyebab pastinya tetap belum diketahui.

Gejala-gejala atau tanda-tanda penyakit ayan ini apabila penyakit ini akan kambuh adalah penderita biasanya merasa pusing, pandangan berkunang-kunang, alat pendengaran kurang sempurna. Selain itu, keluar keringat berlebihan dan mulut keluar busa. Sesaat kemudian, penderita jatuh pingsan diiringi dengan jeritan. Semua urat-urat mengejang, lengan dan tungkai menjulur kaku, tangan menggenggam dengan eratnya, acapkali lidah luka tergigit karena rahang terkatup rapat, si penderita sulit bernafas dan muka merah atau kebiru-biruan. Selama terserang ayan, biasanya mata tertutup dan akhirnya tertidur pulas lebih dari 45 menit. Apabila telah bangun dan ditanya, tidak lagi ingat apa-apa yang telah terjadi atas dirinya. Serangan ayan yang demikian itu senantiasa datang berulang-ulang.

Diagnosis

Hippocrates adalah orang pertama yang berhasil mengidentifikasi gejala ayan sebagai masalah pada otak, roh jahat, dan sebagainya. Seseorang dapat dinyatakan menderita ayan jika orang tersebut telah setidaknya mengalami kejang yang bukan disebabkan karena alkohol dan tekanan darah yang sangat rendah. Alat bantu yang digunakan biasanya adalah:

  • MRI (Magnetic resonance imaging) Menggunakan magnet yang sangat kuat untuk mendapatkan gambaran dalam tubuh/otak seseorang. Tidak menggunakan Sinar-X. MRI lebih peka daripada CT Scan.
  • EEG (electroencephalography) alat untuk memeriksa gelombang otak.

Berapa orang yang punya epilepsi?
Setiap orang beresiko mendapat epilepsi. Satu dari 50 beresiko mendapat epilepsi. Pengguna narkotik dan peminum alkohol punya resiko lebih tinggi. Pengguna narkotik mungkin mendapat seizure (serangan kejang-kejang) pertama karena menggunakan narkotik, tapi selanjutnya mungkin akan terus mendapat seizure walaupun sudah lepas dari narkotik.

Di Inggris, satu orang diantara 131 orang menyindap epilepsi. Jadi setidaknya 456000 penyindap epilepsi di Inggris.

Konsep yang salah tentang epilepsi
Dari jaman dulu, orang sering punya konsep yang salah tentang epilepsi. Kadang epilepsi dikira kemasukan roh, atau karena masturbasi.

Orang-orang terkenal dengan ayan

Ayan tidak identik dengan orang yang mengalami keterbelakangan mental. Berikut ini adalah beberapa dari sekian banyak orang ternama yang menderita ayan.

  • Penulis: Dante, Moliere, Sir Walter Scott, Edgar Allan Poe, Lord Byron, Percy Bysshe Shelley, Alfred Lord Tennyson, Charles Dickens, Lewis Carroll, Fyodor Dostoevsky, Gustave Flaubert, Leo Tolstoy, Agatha Christie, Truman Capote.
  • Pemimpin Dunia: Alexander Agung, raja Makedonia, Julius Caesar, Napoleon Bonaparte, Harriet Tubman.
  • Olahragawan: Marion Clignet, Buddy Bell, Bobby Jones.

Pengobatan

Meski tak ada pengobatan yang benar-benar menyembuhkan epilepsi, dengan bantuan pengobatan yang benar, sekitar 80% anak-anak yang mengidap penyakit ini mampu hidup normal.

“Kita tak punya obat untuk menyembuhkan epilepsi, dan malangnya terapi serangan mendadak praktis tak ada. Cuma ada cara bagaimana mengelola serangan itu,” kata William R. Turk, MD, Kepala Divisi Neurology di Nemours Children’s’ Clinic, Jacksonville, Florida. “Tapi pada anak, tetap ada peluang. Jika orangtua dapat memberikan pengobatan tepat, serangan mendadak mungkin bisa dienyahkan.”

Pandangan yang selama ini berkembang, epilepsi adalah sebuah penyakit turunan yang menular dan tidak bisa diobati. Ternyata hal ini dibantah oleh dua dokter anak yang merupakan pakar saraf anak FKUI/RSCM Jakarta, yakni Dr. Hardiono S Pusponegoro, Sp A dan Dr. Irawan Mangunatmadja, Sp A. Menurut kedua pakar tersebut, epilepsi bisa disembuhkan dengan total dan hanya 1% dari total penyandang epilepsi di Indonesia yang diturunkan secara genetika atau keturunan. Dan deteksi serta perawatan yang dini bagi penyandang epilepsi, terutama sejak balita sangat efektif menyembuhkannya dari penyakit epilepsi secara total.

Sementara itu, ahli bedah saraf dari Universitas Diponegoro Zainal Muttaqin kepada Media mengatakan, tindakan bedah saraf juga dapat dilakukan untuk mengobati penyakit epilepsi.

Menurut Zainal, besarnya jumlah penyandang epilepsi di Indonesia belum diimbangi dengan penanganan menyeluruh. Penyandang epilepsi berkisar 1% dari total jumlah penduduk, atau sebanyak 2 juta jiwa. Sebanyak 70% di antaranya dapat disembuhkan dengan menggunakan pengobatan secara teratur. Sementara 30% belum mampu diobati dengan mengonsumsi obat.

“Sebenarnya 30% penyandang epilepsi bisa dibantu melalui operasi bedah saraf, dengan tingkat keberhasilan 90%,” tuturnya. Masih menurutnya, bila pengidap epilepsi sedang kejang, maka sejumlah sel sarafnya mengalami kerusakan.

Dalam kondisi kejang, kata dia, penyandang epilepsi menahan napas yang menyebabkan otak kekurangan oksigen. Hal itu mengakibatkan 50 sel dari 10 miliar sel saraf mati. Dikhawatirkan, bila kejang berlangsung dalam frekuensi sering, maka jumlah sel yang rusak semakin terakumulasi.

Bedah saraf bagi penyakit epilepsi telah dimulai sejak 15 tahun lalu di negara maju. Terutama epilepsi yang diakibatkan gangguan pada otak samping atau lobus temporalis, dikenal dengan epilepsi psikomotorik. Di Jepang saja, setidaknya 150 operasi dilakukan setiap tahunnya. Sementara itu, di Indonesia baru dimulai sekitar 1999.

Sumber: id.wikipedia.org; epilepsiindonesia.com; bima.ipb.ac.id/~anita/anak_kena_epilepsi.htm

Linked Posts:
TORCH Bisa Menyerang Siapa Saja | Autisme – Apa Yang Salah | Penyakit Parkinson | Penyakit Alzheimer | Propolis | Apa Itu Propolis ? | Propolis Bagi Kesehatan | Melia Propolis
Read more ...

TORCH Bisa Menyerang Siapa Saja !

TORCH Bisa Menyerang Siapa Saja !


TORCH
adalah singkatan dari Toxoplasma gondii (Toxo), Rubella, Cyto Megalo Virus (CMV), Herpes Simplex Virus (HSV) yang terdiri dari HSV1 dan HSV2 serta kemungkinan oleh virus lain yang dampak klinisnya lebih terbatas (Misalnya Measles, Varicella, Echovirus, Mumps, virus Vaccinia, virus Polio, dan virus Coxsackie-B).

Penyebab utama dari virus dan parasit TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, dan Herpes) adalah hewan yang ada di sekitar kita, seperti ayam, kucing, burung, tikus, merpati, kambing, sapi, anjing, babi dan lainnya. Meskipun tidak secara langsung sebagai penyebab terjangkitnya penyakit yang berasal dari virus ini adalah hewan, namun juga bisa disebabkan oleh karena perantara (tidak langsung) seperti memakan sayuran, daging setengah matang dan lainnya.

TORCH tidak hanya berkaitan dengan masalah kehamilan saja. TORCH juga bisa meyerang orang tua, anak muda, dari berbagai kalangan, usia, dan jenis kelamin. TORCH bisa menyerang otak (timbul gejala sering sakit kepala misalnya), menyebabkan sering timbul radang tenggorokan, flu berkepanjangan, sakit pada otot, persendian, pinggang, sakit pada kaki, lambung, mata, dan sebagainya.

Dalam dunia medis, Toxoplasma sering disebut juga dengan virus kucing. Padahal sesungguhnya ini bukan virus kucing, tetapi parasit darah. Kenapa sering disebut virus kucing : selain sebutan ini sudah salah kaprah, memang parasit ini tumbuhnya di dalam tubuh binatang. Hal mana menurut penelitian di dalam maupun di luar negeri, 70% penyebab penyakit ini adalah kotoran kucing. Kemudian melalui hewan lain yang menempel dalam makanan, lalu masuklah ke dalam tubuh manusia dan menyatu dalam darah.

Awalnya seseorang yang mengidap Toxoplasma ini tampak sehat tetapi kemudian ketika sedang hamil mulai muncul sejumlah gejala. Gejala yang sering terjadi adalah flek pada wanita yang sedang hamil. Flek ini bisa terjadi terus menerus sepanjang kehamilan, janin di dalam rahim tidak berkembang, hamil anggur, atau bayinya meninggal pada usia kandungan 7-8 bulan. Bahkan yang seringkali terjadi adlah keguguran.

Sebenarnya Toxoplasma bukanlah penyakit menular kepada pasangan, tetapi ia menular pada keturunan. Bisa jadi anak pertama dan kedua sehat, tetapi anak ketiga cacat atau mengalami Epilepsi dan autisme. Tetapi yang sering terjadi sesungguhnya jika dilakukan tes di laboratorium, baik anak pertama maupun anak kedua sesungguhnya turut terinfeksi.

Berbeda dengan Rubella. Penyakit ini orang sering menyebutnya dengan Campak Jerman. Pada kasus Rubella, ibu hamil tidak mengalami keguguran atau bayinya meninggal saat lahir, tetapi yang sering terjadi adalah bayi yang dilahirkan mengalami glaukoma, atau kebutaan, kerusakan pada otak atau pengapuran pada otak, bibir sumbing, tuna rungu dan sulit bicara.

Sedangkan pada pengidap CMV (Cyto Megalo Virus), misalnya seorang ibu pada saat hamil, ia akan mengalami keguguran terus menerus, atau bayi yang dikandungnya lahir dalam keadaan cacat fisik, seperti Hidrosefalus (pembesaran kepala), Microsefalus (pengecilan kepala), lahir dengan usus keluar tubuh, tubuh transparan atau kaki dan tangannya jadi bengkok.

Kemudian, untuk penyakit Herpes lain lagi. Kemunculannya ditandai dengan bintik – bintik pada tubuh dan pada alat genital. Seorang yang mengidap Herpes, di samping kesakitan, juga terasa panas. Bagi wanita hamil sering keguguran atau bayinya lahir dalam keadaan cacat.

Jadi Toxoplasma, Rubella, CMV, dan Herpes dapat menyebabkan rusaknya fertilitas pada wanita. Sel telur maupun inti sel dirusak oleh virus tersebut sehingga sel terlurnya mengecil dan tidak bisa dibuahi. Dengan adanya infeksi TORCH ini, pada wanita bisa menyebabkan terbentuknya mioma, penyumbatan atau perlengketan, sehingga sel telur tidak bisa dibuahi atau mengakibatkan sulit hamil.

Toxoplasma tidak menular pada pasangan, sedangkan Rubella, CMV, dan Herpes bisa menular. Penularan bisa terjadi melalui hubungan seksual, air liur, keringat, darah, dan Air Susu Ibu (ASI). Sehingga kau wanita terjangkit Rubella, CMV, dan Herpes, maka suaminya pun dapat tertular. Sulitnya terjadi kehamilan pada wanita disebabkan oleh virus tersebut memperburuk kualitas spermatozoa/sperma, karena kekentalan sperma menjadi cair. Volume sperma yang seharusnya 5 CC menjadi 3 CC dan gerakannya pun sudah berubah.

Perlu ditegaskan lagi bahwa Toxoplasma maupun Rubella dan CMV serta Herpes BUKAN hanya milik ibu hamil saja. Tetapi siap pun bisa terkena TORCH. Baik dia orang dewasa, kamum muda, lansia, maupun balita. Kemudian TORCH ini yang diserang adalah saraf otak, mata dan gerak. Jika menyerag otak misalnya gejalanya sering sakit kepala, radang tenggorokan, atau flu berkepanjangan. Otot – otot terasa sakit sampai ke persendian dan pinggang. Kaki pun mudah capek dan lemas, menggigil kemudian lambung pun sakit.

Orang sering beranggapan bahwa anak yang sakit mata disebabkan oleh seringnya nonton TV dan terlalu dkat ke layar. Tak terpikirkan bahwa sakit mata yang biasa mengakibatkan kebutaan itu disebabkan ooleh infeksi TORCH.

Diagnosis

Diagnosis dilakukan dengan tes ELISA. Ditemukan bahwa antibodi IgM menunjukkan hasil positif 40 (10.52%) untuk toksoplasma, 102 (26.8%) untuk Rubella, 32 (8.42%) untuk CMV dan 14 (3.6%) untuk HSV-II. Antibodi IgG menunjukkan hasil positif 160 (42.10%) untuk Toxoplasma, 233 (61.3%) untuk Rubella, 346 (91.05%) untuk CMV dan 145 (33.58%) untuk HSV-II.

Sumber : pengobatantorch.com; id.Wikipedia.org

Linked Posts:
Mengenal Toksoplasmosis | Herpes Simplex | Autisme | Propolis | Apa Itu Propolis ? | Propolis Bagi Kesehatan | Melia Propolis
Read more ...

Jantung Rematik

Penyakit Jantung Rematik Bisa Berawal Dari Radang Tenggorokan !


Penyakit Jantung Rematik (PJR) atau dalam bahasa medisnya Rheumatic Heart Disease (RHD) adalah suatu kondisi dimana terjadi kerusakan pada katup jantung yang bisa berupa penyempitan atau kebocoran, terutama katup mitral (stenosis katup mitral) sebagai akibat adanya gejala sisa dari Demam Rematik (DR).

Demam rematik adalah penyakit peradangan (inflamasi) yang dapat timbul sebagai komplikasi dari infeksi pada tenggorokan (faringitis) yang tidak diobati atau tidak ditangani dengan baik. Peradangan kemudian dapat terjadi pada sendi, jantung, otak dan kulit. Nah, jika peradangan terjadi pada jantung inilah yang disebut dengan Penyakit Jantung Reumatik. Jika sampai terjadi Penyakit Jantung Reumatik, akan terjadi cacat permanen pada jantung, terutama pada bagian katup jantung, tetapi dapat juga pada otot jantung itu sendiri. Ini tidak dapat disembuhkan dengan pemberian obat. Terutama jika yang terkena adalah bagian katup jantung, katup ini tidak lagi membuka dan menutup dengan baik, sehingga dapat terjadi perubahan pada aliran darah. Akibatnya, gejala-gejala akibat kelainan jantung akan menetap – seperti cepat lelah, sesak nafas, berdebar-debar, detak jantung yang cepat – dan dapat mempengaruhi kehidupan seseorang. Jika sampai kerusakan jantung itu sangat parah, tidak menutup kemungkinan terjadi gagal jantung – keadaan di mana jantung tidak lagi mampu memompa darah ke seluruh tubuh sesuai kebutuhan – yang dapat berakibat kematian. Pada kerusakan jantung, satu-satunya penanganan adalah melalui operasi, misalnya dengan penggantian katup jantung, namun biayanya sangat mahal.

Demam reumatik paling sering terjadi pada usia 5 sampai 15 tahun dan sangat jarang terjadi pada usia di bawah 5 atau di atas 15 tahun, apalagi pada orang dewasa.

Penyebab

Faktor kebersihan lingkungan tempat tinggal dan kondisi kesehatan secara umum dan nutrisi tentu saja memiliki peran terjadinya Penyakit Demam Reumatik. Kemudian, ada pula peranan genetik di dalamnya, sehingga ada orang-orang yang memang ”berbakat” untuk mengalami demam reumatik setelah menderita infeksi tenggorokan. ”Bakat” ini pun seringkali ditemukan pada lebih dari satu anggota dalam satu keluarga.

Demam Reumatik dapat berawal dari infeksi tenggorokan. Infeksi tenggorokan ini seringkali terjadi akibat bakteri yang namanya streptokokus grup A. Pada semua orang, infeksi seperti ini akan menimbulkan reaksi imun atau reaksi kekebalan tubuh untuk melawan bakteri ini. Nah, pada orang-orang yang ”berbakat”, reaksi imun ini tidak hanya akan membantai si bakteri streptokokus, tetapi juga akan menyerang tubuh sendiri. Terutama pada bagian-bagian tubuh tertentu, seperti sendi, jantung, kulit dan otak, sehingga timbul reaksi inflamasi atau peradangan.

Tanda Dan Gejala

Sesuai namanya, akan ada demam. Demam yang timbul pun tidak terlalu tinggi, paling sekitar 38°C. Kemudian, ada keluhan radang tenggorokan yang ditandai dengan nyeri dan bisa ada batuk-batuk. Karena ini terutama menyangkut anak-anak, keluhan yang sering timbul adalah si anak tidak mau makan karena tenggorokannya sakit. Kemudian, anak tadi mungkin batuk-batuk kecil, namun tidak disertai dengan pilek. Beberapa tanda lain, seperti pembesaran kelenjar getah bening di leher yang merupakan salah satu tanda infeksi tenggorokan biasanya hanya akan dikenali oleh dokter.

Tanda-tanda demam rematik biasanya timbul 2-3 minggu setelah infeksi tenggorokan bermula. Saat inilah, muncul gejala-gejala akibat peradangan yang disebabkan karena reaksi imunologis. Yang paling sering terjadi adalah peradangan pada sendi. Sendi-sendi besar, terutama pada lutut, siku, pergelangan tangan dan pergelangan kaki, akan membengkak, tampak kemerahan, terasa hangat jika diraba dan dirasakan sakit oleh si anak. Seringkali, peradangan ini akan berpindah-pindah dari satu sendi ke yang lainnya, misalnya pertama sendi pada lutut, besoknya sendi pada siku, dan sebagainya. Sehingga peradangan pada sendi ini disebut poliartritis migrans, artinya radang pada banyak sendi yang berpindah-pindah.

Tanda lain yang dapat timbul adalah jika penyakit ini mempengaruhi otak, sehingga terjadi gejala yang disebut chorea. Chorea berupa gerakan-gerakan involunter, terutama pada tangan, namun dapat terjadi juga pada kaki, wajah dan bagian-bagian tubuh lainnya. Jadi, biasanya tangan akan bergerak-gerak, padahal si anak tidak bermaksud untuk menggerakkannya. Pada chorea yang lebih ringan, mungkin anak hanya akan mengeluhkan kesulitan untuk menulis. Nah, walaupun gejala ini cukup ”aneh”, ini benar-benar merupakan gejala medis, jadi jangan langsung dianggap sebagai kejadian mistis yang perlu penanganan dari balian atau sejenisnya! Selain itu, chorea dapat disertai dengan perubahan tingkah laku, misalnya anak tiba-tiba marah dan menangis tanpa alasan, dan sebagainya.

Yang paling gawat dan mengkhawatirkan adalah jika sampai jantung ikut terpengaruh. Biasanya gejala yang timbul adalah sesak nafas, jantung berdebar-debar, detak jantung yang cepat, nyeri dada, dan cepat capek. Pada anak-anak yang masih lebih kecil, biasanya si anak akan cepat capek dan tidak ikut bermain dengan teman-temannya. Sedangkan anak-anak yang lebih besar, juga takkan banyak beraktivitas dan jika ditanyai biasanya akan mengakui sendiri bahwa dirinya cepat capek dan sesak nafas.

Ada pula beberapa tanda lainnya, seperti nodul subkutan, yaitu bejolan-benjolan kecil di bawah kulit. Namun, karena tidak tampak jelas, biasanya ini hanya dapat ditemukan oleh dokter – itu pun tidak selalu. Tanda lain adalah ruam merah pada kulit, yang disebut eritema marginatum, namun tanda ini termasuk yang lebih jarang terjadi.

Pencegahan

Pertahanan terbaik terhadap Penyakit Jantung Reumatik adalah mencegah terjadinya Demam Reumatik dari yang pernah terjadi. Dengan memperlakukan strep throat dengan penisilin atau antibiotik lainnya, dokter biasanya dapat menghentikan demam rematik akut dari berkembang.

Orang-orang yang sudah terserang Demam Reumatik lebih rentan terhadap serangan yang berulang dan kerusakan jantung. Itulah sebabnya mereka akan mendapatkan pengobatan antibiotik terus menerus bulanan atau harian, mungkin seumur hidup. Jika hati mereka telah rusak oleh Demam Reumatik, mereka juga pada peningkatan risiko untuk mengembangkan endokarditis infektif (juga dikenal sebagai bakteri endokarditis), infeksi selaput jantung atau katup. (sodikin)

Sumber: dari berbagai sumber

Linked Posts:
Penyakit Jantung | Serangan Jantung | Lemah Jantung | Radang Tenggorokan | Propolis | Apa Itu Propolis ? | Propolis Bagi Kesehatan | Melia Propolis | Memahami Tindak Balas Selama Mengkonsumsi Propolis
Read more ...