IKLAN BULAN INI

Tuesday, 14 May 2013

Pemerintah Upayakan PKL dan PRT Bisa Cicil Rumah Lewat Bank





Pemerintah janji berupaya PKL (Pedagangdan Kaki Lima) dan PRT (Pembantu Rumah Tangga) dapat membeli Rumah dengan cara mencicil melalui Bank.



Kini masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah patut berbahagia dan tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah menjamin mereka untuk bisa kredit rumah melalui bank.

Lalu siapa saja sih para pekerja informal ini contoh tukang bakso, tukang ojek, pembantu rumah tangga dan banyak lagi. Selama ini yang kita tahu pekerja golongan ini tidak mendapatkan kredit rumah melalui bank.

Sri Hartoyo, Deputi bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, menjelaskan, pemerintah akan memudahkan para pekerja sektor informal / pekerja yang tidak terikat pada suatu instansi tertentu ini untuk mendapatkan rumah, mereka juga mempunyai hak untuk bisa membeli rumah.

Pemerintah akan akomodasikan biaya yang dibutuhkan dalam rangka KPR untuk sektor informal. Pemerintah juga akan mem-backup resiko untuk biaya overhead angsuran, penjaminan atas resiko kegagalan bayar dan resiko-resiko yang lain.

Sistem pembiayaan kredit rumah pekerja informal ini sama dengan pekerja formal, baik dari bunga sebesar 7,25%, tenor pinjaman 20 tahun, dan harga rumah maksimum Rp 95 juta. Yang. Membedakan adalah persyaratan dan sistem pembayarannya.

Sistem pembayaran angsuran bagi golongan informal dilakukan secara harian beda dengan golongan formal yang dilakukan bulanan. Biasanya angsuran harian dilakukan dengan cara jemput bola / disamperin oleh petugas, untuk ke depan akan dilakukan seperti itu, dan mungkin akan di kombinasikan dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).








Share This Post →


No comments:

Post a Comment