Sharing ilmu yang bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengurus perijinan Pendirian Perumahan, sumber http://tamankayuputih.blogspot.com
Berikut pengalaman saya yang saat ini sedang mengembangkan lahan seluas 1.400 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
PEIL BANJIR
Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.
PENGESAHAN SITE PLAN
IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
SPLITSING SHM
Berikut pengalaman saya yang saat ini sedang mengembangkan lahan seluas 1.400 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Lahan saya beli atas nama pribadi dari seorang warga sekitar. Akte Jual Beli (AJB) dan Balik Nama (BN) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). AJB selesai dalam waktu satu minggu, sedangkan Balik Nama selesai dalam waktu 2,5 bulan.
IJIN WARGA
Berbekal AJB, kami mengurus ijin warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah. Proses tersebut memakan waktu 5 hari. Biayanya termasuk wajar, hanya di kelurahan biayanya agak sedikit mahal.
REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang telah diketahui RT, RW dan Lurah diperoleh, kami mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki. Pengurusan sangat cepat hanya 1 hari saja sudah selesai. Biayanya juga wajar dan proporsional.
BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Sebelum mengurus Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), selaku Pengembang, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertifikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.
IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Makam dan data-data penunjang lainnya, tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Cq. Dinas Tata Kota, dimana nantinya DTK akan mengirim tim teknis kecil guna mensurvey lokasi dan mengecek batas-batas lahan yang dikuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB, dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.
PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu sudah diperoleh.
Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.
PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPR, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan SitePlan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.
IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHM Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Resi IMB bisa diperoleh dalam waktu 3 minggu.
SPLITSING SHM
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHM Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.
No comments:
Post a Comment