IKLAN BULAN INI

Saturday 9 March 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Mari bersikap sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen  di kehidupan ekonomi masyarakat. Untuk menyambut Hari Konsumen Nasional 2013 sebagai konsumen kita wajib melindungi diri dari sikap konsumen yang merugikan.

Hak dan kewajiban sebagai konsumen harus dilaksanakan dan dipatuhi agar konsumen tidak salah pilih dalam membeli produk. Berikut ini ulasan yang ingin saya bagikan bagi pengunjung blog ini. Semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.

PRODUK DALAM KESEHARIAN KONSUMEN CERDAS

Dunia global telah membuat suatu negara menjadi pasar bebas yang bisa dikatakan tidak terkontrol dengan baik. Semua barang bisa masuk ke negara-negara dengan mudahnya. Sehingga pilihan konsumen untuk membeli produk sangat variatif.

Nah, disinilah peran masyarakat sebagai konsumen cerdassangat diperlukan. Tidak hanya memenuhi kebutuhan sehari konsumen harus juga mempertimbangkan aspek kepatutan dalam membeli sebuah produk.

Produk merupakan salah satu variable marketing mix yang menentukan dalam kegiatan usaha, karena jika tanpa produk maka tidak akan ada perusahan/pelaku usaha yang bisa mencapai hasil yang diinginkan.
Tingkat persaingan dalam dunia bisnis ditentukan dengan kreatifitas produk yang berbeda dan memilih tingkat kemanfaatan lebih bagi kebutuhan masyarakat. Produk yang unggul dan memiliki nilai akan semakin banyak dibeli oleh masyarakat.

Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai produk tersebut, para ahli mempunyai gambaran tentang definisi produk itu sendiri yang antara lainnya adalah :

Pengertian produk menurut William J. Stanton yang diterjemaahkan oleh Rakhmat A. (1996:222).
Produk menurut artinya secara sempit, produk adalah sekumpulan atribut fisik secara nyata yang terkait dalam sebuah bentuk yang dapat diidentifikasikan. Sedangkan secara umumnya, produk adalah sekumpulan atribut yang nyata dan tidak nyata yang didalamnya tercakup warna, harga, kemasan, prestise pengecer, dan pelayanan dari pabrik serta pengecer yang mungkin diterima oleh pembeli sebagai sesuatu yang bisa memuaskan keinginannya.

Sedangkan menurut Kotler yang diterjemahkan oleh Hendra Teguh, SE, Ak. (1997:53)
produk memiliki pengertian yang luas yaitu segala sesuatu yang ditawarkan, dimiliki, dipergunakan atau dikonsumsi sehingga dapat memuaskan keinginan dan kebutuhan termasuk didalamnya adalah fisik, jasa, orang, tempat, organisasi serta gagasan.

Pengertian produk itu sendiri menurut H. Djaslim Saladin, SE. dalam bukunya yang berjudul Unsur-unsur Inti Pemasaran dan Manajemen Pemasaran (2003:45) : terbagi dalam beberapa pengertian, yaitu :
Pengertian Produk adalah :
a. dalam pengertian sempitnya, produk adalah sekumpulan sifat-sifat fisik dan kimia yang berwujud yang dihimpun dalam suatu bentuk serupa dan yang telah dikenal.
b. Dalam pengertian secara luas, produk adalah sekelompok sifat-sifat yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang didalamnya sudah tercakup warna, harga, kemasan, prestise pabrik, prestise pengecer, dan pelayanan yang diberikan konsumen dan pengecer yang dapat diterima konsumen sebagai kepuasan yang ditawarkan terhadap keinginan atau kebutuhan konsumen.
c. Secara umumnya, produk itu diartikan secara ringkas sebagai segala sesuatu yang dapat memenuhi dan memuaskan kebutuhan atau keinginan manusia, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Menurut Fandy Tjiptono ( 1997 : 95 ) menyatakan bahwa :
“ Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi pasar sebagai pemenuhan kebutuhan atau keinginan pasar yang bersangkutan “.
Jadi, produk bisa berupa manfaat tangible maupun intangible yang dapat memuaskan pelanggan.

Dari definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa produk sebagai barang dan jasa yang terdiri dari susunan atribut nyata dan tidak nyata termasuk pengemasan, harga, kualitas dan merek, ditambah pelayanan dan reputasi yang ditawarkan kepasar untuk mendapatkan perhatian, untuk dibeli, digunakan, atau dikonsumsi yang dapat memenuhi kebutuhan konsumsi.
Sedangkan Produk Konsumen adalah produk barang dan jasa yang konsumennya dari pihak rumah tangga sebagai pemakai akhir dari produk yang terjual dan dipaki sendiri tanpa dijual kembali.
Produk konsumen dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu :

Pertama, Convenience Goods
Barang convenience adalah barang yang sering dibeli, harganya tidak mahal dan keputusan membeli tidak memerlukan banyak pertimbangan atau berdasarkan kebiasaan saja. Barang convenience dibagi menjadi beberapa jenis, yakni : (a) Barang Bahan Pokok / staples goods dalah barang yang sering dibeli rutin tanpa banyak pertimbangan yang umumnya merupakan barang kebutuhan sehari-hari seperti obat, bahan makanan, dan lain sebagainya.(b) Barang Dorongan Hati Sesaat / Impulse Goods adalah barang-barang yang dibeli tanpa adanya perencanaan dan pertimbangan yang matang seperti makanan ringan di rak antrian kasir. (c) Barang Darurat dan Mendesar / Emergency Goods adalah barang yang dibeli ketika masa-masa kritis atau darurat seperti jasa tambal ban, ambulan, mobil derek, pemadam kebakaran, dll.

Kedua, Shopping Goods, Barang Shopping adalah barang yang untuk memutuskan membelinya butuh pertimbangan seperti dengan melakukan perbandingan dan pencarian informasi produk dari berbagai sumber. 
Jenis barang ini dibagi menjadi dua macam, yaitu : (a) Homogenous Shooping Goods
adalah barang yang pada dasarnya sama namun harga tiap toko beda sehingga konsumen mencari harga termurah. Contoh : Mobil, motor, televisi, kaset tape, dsb. (b) Heterogenous Shopping Goods adalah barang yang dianggap berbeda dan ingin melihat mutu dan kecocokan barang terlebih dahulu di mana ciri dan keunikan lebih berpengaruh dibandingkan dengan harga. Contohnya seperti perabot rumah tangga, parts komputer, dan lain-lain.
Ketiga, Unsought Good / Barang Yang Tidak Dicari
Unsought goods adalah barang yang belum diinginkan dan tidak diketahui oleh konsumen potensial.
 Jenis barang ini dapat kita bagi menjadi dua macam, yaitu : (a). New Onsought Goods / Barang Unsought Baru adalah barang yang benar-benar baru sehingga tidak dikatahui konsumen seperti laptop dan ponsel yang akan dirilis. (b) Regularly Unsought Goods / Barang Unsought Rutin adalah barang yang selalu tidak dicari tetapi belum tentu tidak butuh seperti produk peti mati, batu nisan, dan lain sebagainya.

Keempat,  Specialty Goods adalah barang eksklusif, unik dan mahal yang hanyak bisa dimiliki segelintir orang saja namun dicari orang seberapa pun harganya dan tempat belinya seperti produk jam merek terkenal, jaguar, dsb.

Kelima, Produk Industri / Industrial Goods adalah produk yang dipakai perusahaan untuk operasional menghasilkan barang dan atau jasa. Produk industri dapat dibagi menjadi beberapa kategori seperti produk instalasi, peralatan tambahan, persediaan, pelayanan, bahan mentah, komponen dan lain-lain.

PENGAWASAN PRODUK OLEH PEMERINTAH
Direktorat Jenderal Standarisasi dan  Perlindungan Konsumen dengan situs resminya di http://ditjenspk.kemendag.go.id/  telah memberikan perlindungan dan pengawasan yang sangat ketat bagi konsumen Indonesia. Jadi bagi konsumen, hak-hak yang selama ini sebagai pihak yang memberikan keuntungan bagi perusahaan/pelaku usaha akan mendapatkan pengawalan yang ketat. Kita patut bersyukur sebagai warga yang selama ini sebagai konsumen belum maksimal dengan perlindungan ini. 

Dengan adanya, program Direktorat Jenderal Standarisasi dan  Perlindungan Konsumen konsumen ini akan mendapatkan hak-haknya sebagai konsumen.Kementerian Perdagangan Republik Indonesia pada Januari 2013 melalui Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi telah mengumumkan hasil pengawasan barang yang beredar dan jasa. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan barang yang beredar baik produk non pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, usaha ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air.

“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.

Maka tak ragu, bahwa kinerja Ditjenspk kita beri apresiasi yang postif, karena mampu memberikan pelayanan kepada perlindungan konsumen, sehingga menjadi konsumen cerdas. Perlu diingat. setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.

Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.

PERILAKU KONSUMEN
Kita harus mengenal bagaimanakah perilaku konsumen sebagai hal yang penting untuk bisa menjadikan konsumen cerdas dalam memilih produk. Definisi perilaku konsumen adalah proses atau aktivitas seseorang yangberhubungan dengan pencarian, memilih, membeli dan menggunakan serta mengevaluasi produk atau jasa demi memmenuhi semua kebutuhan hidup sehari-hari. Perilaku konsumen inilah yang mendasari sbuah keputusan untuk membeli sebuah produk atau jasa. Jika barang berharga rendah, proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mudah, sedangkan untuk batang berharga jual tinggi, konsumen akan memiliki sikap dengan pertimbangan yang tinggi.

Proses pengambilan keputusan pembelian
Seorang konsumen harus melakukan sejumlah proses sebelum dia melakukan pembelian yang mendasari sebagai pengambilan keputusa, yaitu :

Pertama, Pengenalan masalah (problem recognition).
Konsumen yang membeli produk harus didasari sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi  dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa ada pengenalan masalah, maka konsumen tidak akan dapat menentukan produk apa yang harus dibeli.

Kedua, Pencarian informasi (information source).
Sesudah paham dengan permasalahan kebutuhannya, maka konsumen akan termotivasi memecahkan masalahnya dengan mencari informasi dari berbagai sumber yang ia dapat baik dari pengalaman pribadi (memori internal) atau pengalaman orang lain (eksternal)

Ketiga, Mengevaluasi alternatif (alternative evaluation).
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap,maka konsumen akan mengevaluasi solusi alternativef yang ada untuk mengatasi permasalahan yang ia hadapi.

Keempat, Keputusan pembelian (purchase decision).
Setelah itu, konsumen bisa mengambil beberapa keputusan pembelian terhadap barang atau jasa yang dianggap bisa menyelesaikan masalah yang ia hadapi. Lama proses pengambilan keputusan ini, tidak akan sama setiap konsumen, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan.

Kelima, Evaluasi pasca-pembelian (post-purchase evaluation)
Merupakan proses evaluasi yang akan dilakukan konsumen untuk menilai, apa barang atau jasa yang sudah dibli memberikan manfaat dan memecahkan masalah atau tidak. Dalam hal ini, maka akan terjadi rasa puas atau ketidakpuasan. Konsumen akan puas, jika produk yangia beli sesuai dengan harapan dan manfaat. Sebaliknya, konsumen akan merasa tidak puas jika produk tidak sesuai harapan dan manfaat yang ia dapatkan sedikit bahkan tidak ada sama sekali. Dan hal ini akan  menurunkan permintaan konsumen pada masa yang akan datang.

Lalu apa saja faktor-faktor yang memengaruhi keputusan consumen untuk membeli sebuah produk?
Terdapat lima faktor internal yang relevan terhadap proses pembuatan keputusan pembelian:
Pertama, Motivasi (motivation) merupakan suatu dorongan yang berasal dalam diri manusia untuk mencapai tujuan tertentu.

Kedua, Persepsi (perception) merupakan hasil pemaknaan seseorang terhadap stimulus atau kejadian yang diterimanya berdasarkan informasi dan pengalamannya terhadap rangsangan tersebut.
Ketiga,Pembentukan sikap (attitude formation) merupakan penilaian yang ada dalam diri seseorang yang mencerminkan sikap suka/tidak suka seseorang akan suatu hal.

Dan keempat, Integrasi (integration) merupakan kesatuan antara sikap dan tindakan.  Integrasi merupakan respon atas sikap yang diambil. Perasaan suka akan mendorong seseorang untuk membeli dan perasaan tidak suka akan membulatkan tekad seseorang untuk tidak membeli produk tersebut.
  

TIPS MEMBELI PRODUK BAGI KONSUMEN CERDAS

Ditjenspk telah melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen dengan baik, maka seyogyanya sebagai konsumen harus membentengi diri dari sifat-sifat yang tidak cerdas dalam membeli produk. Apa tips yang bisa dilakukan?

Pertama, Tentukan besarnya budget. Kita wajib menentukan besarnya budget yang akan dibelanjakan.  Dengan melimitkan besarnya uang belanja, maka akan lebih focus kepada pemenuhan kebutuhan yang dianggap paling mendesak dan penting. Sehingga tidak menjadi boros.

Kedua, Membuat sebuah daftar pilihan. Dengan membuat daftar ini,maka segala kebutuhan yang anda inginkan tidak akan terlewatkan. Semua bisa dipenuhi dengan baik dan tepat. Uang konsumen pun akan bermanfaat dengan optimal. Selain itu, konsumen cerdas bisa membandingkan harga-harga antara barang satu dengan lainnya. Dan memungkinkan bisa memilih harga yang lebih murah dan barang yang sama persis. Ini akan memberikan penghematan kepada anggaran harian konsumen.

Dan ketiga, cobalah untuk mencari informasi tentang produk yang akan anda pilih. Ini untuk mengantisipasi ketidak sesuaian antara ekspektasi anda dengan produk yang telah anda beli. Semakin banyak anda mendapatkan informasi, maka resiko tersebut akan semakin kecil. Meskipun poin ini akan sedikit memakan waktu, namun bersikap sabar sambil mencari informasi yang bisa anda jadikan sebagai bahan pertimbangan, anda telah berusaha untuk mendapatkan barang dengan produk yang berkualitas serta meminimalkan ketidakpuasan anda terhadap suatu produk yang telah anda beli.

Dengan mencari informasi produk dahulu,  konsumen akan lebih kritis terhadap produk-produk yang beredar. Mungkin saja akan menemukan barang yang palsu, karena informasi yang ia dapat lengkap. Ciri, spesifikasi, harga dari grosir, sehingga dengan pengetahuan ini maka konsumen akan dapat juga ikutserta dalam mengkontrol barang yang beredar. Dan tentunya saja akan memudahkan tugas kemendag dalam pengawasan dan perlindungan produk non pangan maupun pangan di masyarakat Indonesia.

Demikian secoretan tulisan  tentang  Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, yang mungkin bisa berguna bagi pembaca sekalian.Dan saya mengajak kepada masyarakat mari menjadi konsumen cerdas sehingga perlindungan konsumen dapat kita rasakan


Share This Post →


18 comments:

  1. info yang bagus... indonesia memang butuh perlindungan konsumen :D
    than'k artikelnya brow sdh bs mbantu saya,..maju terus

    ReplyDelete
  2. saya sngt setuju..perlu emang adanya perlindungan konsumen.Skrng ni bnyk konsumenyang kadang "ditipu" ma produsen...iklannya bagus2..tapi ternyt produk gitu2 aja...

    ReplyDelete
  3. wah..info bagus ni...kemendag bagus tuh..saya suka kalo pemerintah memperhatikan rakyat..ekonomi hrs memihak pada rakyat sbg konsumenya..

    ReplyDelete
  4. pemerinth mesti terlambat...wah dari dulu kek kayak gini.dari dulu konsumen selalu jadi korban...ikln2 menipu...gk sesuai kualits

    ReplyDelete
  5. btw,,pemerintah lgi tidur seblm tahun 2013 kale ya....dulu2 kok gk diketatin juga..dah rugi banyk konsumen...tp gpp..ketimbang gk sama sekali...artikelnya bagus gan....

    ReplyDelete
  6. nice article....kabar baik bagi konsumen di ind.....bagus..bagus

    ReplyDelete
  7. siipppzzz,,,,aku sngat setuju.....

    ReplyDelete
  8. like banget sama artikel ini :)
    sangat menambah pengetahuan bagi para konsumen untuk lebih selektif dan cerdas sebelum membeli sebuah produk... :D

    ReplyDelete
  9. maju terus gan.... muga jadi yang teratas... like this :D

    ReplyDelete
  10. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Artikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.

    ReplyDelete
  11. Semoga Sukses gan...
    ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!

    Informasi Lebih Lanjut:
    http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html

    ReplyDelete
  12. Semoga Sukses gan...
    ada kontes seo terbaru nih, Starting 7 April 2013 Hadiah Jutaan Rupiah !! Ikuti dan Menangkan !!

    Informasi Lebih Lanjut:
    http://artikelmenarikunik.blogspot.com/2013/04/kontes-seo-terbaru-2013-bulan-april.html

    ReplyDelete